Michael Thungari Apresiasi Dukungan Kejati Sulut dalam Pembentukan Bale Restorative Justice

SANGIHE, detikgo.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama jajaran Kejaksaan resmi menghadirkan Bale Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum berbasis musyawarah dan perdamaian. Peresmian fasilitas tersebut berlangsung di Kecamatan Tahuna Timur dan dihadiri langsung Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari, Senin (18/05/2026).

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipelohy beserta jajaran, unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan pers.

Bacaan Lainnya
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe bersama Kajati Sulut, meresmikan Bale Restorative Justice

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe atas dukungan dan kolaborasi dalam menghadirkan Bale Restorative Justice di daerah perbatasan tersebut.

Menurutnya, kehadiran Bale Restorative Justice menjadi langkah penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.

Michael Thungari, Bupati Kepulauan Sangihe

“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan. Melalui restorative justice, masyarakat diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan dengan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi wadah konsultasi hukum, mediasi, serta penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. Pendekatan itu dinilai mampu menciptakan rasa keadilan yang lebih menyentuh masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Jacob Hendrik Pattipelohy, Kajati Sulawesi Utara

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipelohy menegaskan bahwa restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan keadaan dan keharmonisan sosial.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap Bale Restorative Justice dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian masalah secara bijaksana, sehingga tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kepulauan Sangihe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *