Polres Bolmong Gerak Cepat, Pelaku Kasus Penganiayaan di Imandi Berhasil Dibekuk 5 Jam Pasca Kejadian

  • Whatsapp

LOLAK, detikgo.com – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Vicky Terok (19) warga Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 18.30 wita di Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur diseriusi oleh pihak Polres Bolmong.

Pelaku penganiayaan lelaki JR (21) warga Desa Pinonobatuan berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Bolmong dalam waktu singkat di tempat persembunyiannya di Desa Sendangan Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa Minggu malam (23/7/2023) sekitar pukul 23.50 Wita dan selanjutnya diamankan di Polres Bolmong untuk menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Proses penangkapan itu sendiri diawali dengan adanya laporan tentang tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Imandi dimana diperoleh informasi bahwa pelaku penganiayaan melarikan diri menuju ke wilayah Desa Sendangan Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa.

Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim dibantu Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Reskrim Iptu Liefan Kolonug, SE langsung bergerak cepat memburu pelaku. Alhasil dalam waktu singkat sekitar pukul 23.50 Wita setelah berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polres Minahasa pelakunya berhasil dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Sendangan Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa.

Diketahui, kasus penganiayaan berawal ketika pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 18.30 Wita korban lelaki Vicky Terok dan pelaku lelaki JR mengadakan pesta miras di pekuburan kompleks perbatasan Kelurahan Imandi dan Desa Pinonobatuan (Tambun). Saat pesta miras berlangsung, terjadi kesalahpahaman antara keduanya sehingga lelaki JR mencabut sebilah pisau dan menikam korban Vicky Terok di bagian perut sebelah kanan. Usai melakukan penganiayaan pelaku JR langsung melarikan diri, sedangkan korban Vicky Terok ditolong oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.30 Wita.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. “Ya benar pelaku kasus penganiayaan di Imandi sudah berhasil ditangkap dalam waktu singkat yakni 5 jam” ujar Kapolres.

Kapolres meminta warga khususnya pihak keluarga untuk menyerahkan penyelesaian perkara penganiayaan kepada pihak Kepolisian. “Saya menghimbau warga khususnya pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian, jangan ada aksi balas dendam atau pengerahan massa, mari kita jaga bersama Kamtibmas di wilayah kita” himbau Kapolres. (Humas Polres Bolmong/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *