SULA, Detikgo. com, – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara amankan dua unit kapal ikan asal Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Kedua kapal yang diamankan itu lantaran beroperasi diperairan laut kepulauan sula di bawah 12 mil, sementara kapal itu yang satunya 50 GT (Gross Tonnage) dan satunya lagi kapal 30 GT.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau menjelaskan, kapal tersebut diamankan oleh pengawas bantu DKP yang berada di Sula, karena kami diberi kewenangan lansun oleh DKP Provinsi Malut, berdasarkan SK penetapan.
“Karena penetapan tenaga bantu pengawasan perairan luat kepulauan Sula, pihaknya mulai melakukan patroli serta mengambil langkah persuasif dan melakukan sosialisasi,
Setelah melakukan patroli ditemukan sejumlah kapal pajeko dengan volume 50 GT dan 30 GT, yang tidak masuk pada wilayah pemanfaatan perikanan,” Ujurnya kepada wartawan Detikgo. com, Kamis (26/1/2023) tadi.
Selanjutnya, kata Sahlan berdasarkan ketentuan mulai 2-4 mil kapal dengan volume 15-20 GT, sedangkan 2-4 mil kapal dengan volume 15-20 GT, sementara 0-2 mil itu khusus kapal dengan 5-10 GT.
“Maka diatas 12 mil kapal harus lebih dari 30 GT dan kewenangannya ada di pusat. Sementara yang pengawas temukan ini 50 GT,
Setelah diamankan tim patroli tambah Sahlan, pihak pengawas dari DKP melakukan pemeriksaan dokumen kapal agar memastikan seluruh dokumennya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak.
“Pemeriksaan dokumen sudah sesuai, akan tetapi kapal 50 GT harus beroperasi di atas 12 mil. Tapi yang ditemukan kapal tersebut di setting atau operasi di bawah 12 mil, maka sudah tentu melanggar.
Kalau misalnya kapal 30 GT jika beroperasi di 12 mil, maka tidak menjadi masalah, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengawasan dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan pertama sampai ketiga, jika masih ditemukan, maka dokumen kapal tersebut akan ditahan.
“Meski demikian semua itu menjadi kewenangan provinsi Malut, sebab wilayah operasinya di atas 12 mil, maka kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak DKP Malut, nanti arahan selanjutnya seperti apa selanjutnya,” katanya. (Ic).



