Proyek Irigasi di Kepulauan Sula Diusut, Polda Maluku Utara Periksa Sejumlah Pihak

SULA, detikgo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melakukan penyelidika atas dugaan korupsi proyek pekerjaan irigasi di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 11.292.633.516 bersumber dari APBN melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 itu diduga dikorupsi.

Informasi yang diterima wartawan detikgo. com, bahwa penyidik Polda Maluku Utara melayangkan surat kepada Bupati Sula, Fifian Adeningsih Mus dengan nomor : B/987/X/2022/Ditreskrimsus, Ter tanggal 21 Oktober 2022 lalu. Isi surat tersebut meminta kepada Bupati Kepulauan Sula untuk dapat berkenan menghadirkan pegawai berkaitan dengan pekerjaan tersebut guna kelancaran proses penyelidikan dugaan korupsi proyek yang terletak di kepulauan Sula itu.

Bacaan Lainnya

Ada sejumlah pihak yang telah diperiksa. Mereka adalah ES alias Edy, RI alias Rusdi, SF alias Syamsul dan SL alias Said, HS alias Hasna yang merupakan ketua dan sekretaris serta anggota pokja pemilihan/konstruksi tahun 2018. Kemudian SA alias Samsusl selaku konsultan pengawasan CV. Pesona Cipta Engineering.

Selain itu, Penyidik Polda Malut, juga diketahui telah memeriksa ML alias Mukmin, dan VO alias Vitalita RD alias Randi, FP alias Fadli, serta MTS alias Muhammad Thaib, mereka selaku ketua, sekretaris dan anggota PPHP pekerjaan Irigasi Auponhia tahun anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mengetahui hal itu. Ia akan mengkroscek terlebih dahulu terkait pemeriksaan itu.

”Nanti dicek dulu ya. Tapi kalau dilihat dari surat undangannya ini masih proses penyelidikan,” tandasnya, Senin (07/11/2022).

Menurut dia, soal pemeriksaan saksi dan jumlahnya berapa banyak hanya penyidik Ditreskrimsus yang tahu.

“Tetapi pada prinsipnya dalam penanganan suatu perkara tindak pidana dugaan korupsi itu setiap orang yang berkaitan dengan kasus tersebut, pasti akan diminta keterangan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, proyek ini dikerjakan PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor: 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 dengan nilai Rp 11.292.633.516 yang bersumber dari DAK tahun 2018.

Amatan wartawan di lapangan, proyek tersebut diduga dikerjakan tak sesuai progres dan sekarang ini sudah terbengkalai, bahkan terlihat beberapa bagiannya sudah amrul. (Ik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *