Menolak Kadisnaker Sama Saja Menolak Keputusan Gubernur Maluku Utara

Rolly Wenas, Korwil Indonesia Timur LSM Inakor (ist)

SOFIFI, detikgo – Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara beberapa hari yang lalu, Senin (20/06/2022) di Kantor Gubernur Maluku Utara yang menolak Ir. Ridwan Putra Hasan kembali menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara membuat Korwil Indonesia Timur LSM Inakor angkat bicara.

Menurut Rolly, apa yang dilakukan para ASN itu sama saja mencoreng dan menolak keputusan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc.

Bacaan Lainnya

“Aksi itu sama saja “mencoreng” muka Gubernur Maluku Utara” ucap Rolly, Rabu (22/06/2022).

“Karena, kembalinya Ir. Ridwan Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 821.2/Kep/JPTP/022/VI, bukan kehendak pribadi Ridwan Putra Hasan” ucapnya.

” Artinya, penolakan terhadap Ir. Ridwan Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku sama saja pembangkangan terhadap Gubernur Maluku Utara secara langsung, celakanya lagi aksi itu dilakukan di Kantor Gubernur Maluku Utara” ucap Rolly, Korwil Indonesia Timur LSM Inakor.

Seharusnya, apa yang menjadi keputusan Gubernur Maluku Utara didukung penuh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), karena apa yang diputuskan oleh Gubernur pasti sudah melalui kajian yang matang, makanya lahir keputusan Gubernur.

“Unjuk rasa mereka itu sama saja mencoreng muka Gubernur yang sudah mengeluarkan keputusan yang benar dan tepat, karena SK tersebutpasti sudah dilakukan melalui kajian yang matang,” ucap Rolly.

“Sehingga, apabila ada ASN yang berani melakukan itu, patut diduga ada aktor dibelakang layar yang sangat ditakuti para ASN, sehingga mereka berani melakukan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Maluku Utara.
,” tegas Rolly tegas.

Untuk memastikan sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap ASN yang secara terang-terangan menolak Keputusan Gubernur, wartawan mendatangi kantor BKD Propinsi Maluku Utara, namun dikatakan oleh pegawai Kepala BKD, sekretaris dan Kepala Bidang lagi di Jakarta.

Untuk memastikan hal tersebut, wartawan mencoba menghubungi kepala BKD lewat telepon 08225621xxxx, namun tidak diangkat.(SPan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *