BOLMONG, detikgo.com – Penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pemerintah yang sedang berlangsung saat ini, tak pelak menuai reaksi pro kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan penyaluran berbagai bentuk bansos yang merujuk pada data DTKS tersebut, dinilai masih belum tepat sesasaran. Sebagaimana diketahui DTKS hingga saat ini masih menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terkesan tebang pilih dan tidak tepat sasaran dimana ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat dan ada yang tidak berhak namun mendapatkan bantuan. Orang-orang yang ekonominya sudah meningkat masih terdata tidak mampu, sementara banyak orang yang membutuhkan namun tidak mendapat subsidi. Bahkan tak jarang orang yang sudah meninggal, namanya masih tercantum dalam DTKS. Orang-orang yang ekonominya sudah meningkat masih terdata tidak mampu, sementara banyak orang yang membutuhkan namun tidak mendapat subsidi.
Kepada www.detikgo.com Selasa (8/3/2022), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluhkan kondisi keluarganya yang saat ini kesulitan untuk mendaftarkan anaknya melanjutkan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Status keluarganya yang tidak masuk dalam DTKS menyebabkan cita-cita anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terancam musnah. Diketahui bahwa, KIP Kuliah merupakan salah satu program pemerintah Indonesia untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi yang dalam pelaksanaannya juga menjadikan DTKS sebagai acuan. Keluhan ibu rumah tangga di Desa Ikhwan ini, hanya salah satu contoh dari sekian banyak persoalan yang diakibatkan oleh pendataan yang amburadul dan tidak tepat sasaran, dimana diketahui sejumlah perangkat desa yang notabene memiliki penghasilan tetap justru tercatat sebagai keluarga penerima manfaat dari sejumlah bansos yang disalurkan oleh pemerintah di desa tersebut.
Sebelumnya, Ibu Risma (Menteri Sosial RI) sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet juga pernah menemukan kasus bansos tidak tepat sasaran di Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, dimana Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan kepada kepala desa. Setelah diverifikasi oleh Kemensos, nama kepala desa memang masuk dalam penerima bantuan BST setiap bulannya. Selain di Sulawesi Utara, beliau pun menemukan banyak kasus bansos tidak tepat sasaran di Kota Pekanbaru, Riau dan sejumlah daerah lainnya. Terkait hal ini, ia menduga banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak aktif dalam melakukan pemutakhiran data. Padahal menurutnya, data kemiskinan bersifat dinamis karena setiap orang bisa pindah, meninggal dunia, atau mengalami perubahan kondisi ekonomi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Bolaang Mongondow, melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Suherdy Mohamad, SE (8/3/2022) menjelaskan bahwa untuk mengatasi berbagai persoalan terkait data DTKS, Kementerian Sosial telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Permensos Nomor 3 Tahun 2021 menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan bahwa DTKS adalah data induk berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang merupakan hasil proses usulan data, verifikasi, validasi dan pengendalian serta penjaminan kualitas.
Terkait mekanisme proses pengusulan DTKS, Suherdy Mohamad menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 4 Permensos Nomor 3 Tahun 2021, maka usulan data dapat diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain; usulan Kementerian Sosial; atau pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 5 Permensos Nomor 3 Tahun 2021, proses usulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tersebut dapat berasal dari rukun tetangga/rukun warga; kepala dusun; lurah atau kepala desa atau nama lain; potensi dan sumber kesejahteraan sosial; dan/atau pendaftaran mandiri kepada perangkat desa atau kelurahan atau nama lain.
“Jadi, bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya masih tergolong miskin, mereka dapat secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada Pemerintah Desa agar bisa dimasukkan dalam DTKS. Usulan ini akan ditampung dan akan dimusyawarahkan di tingkat desa. Ini merupakan kewenangan Pemerintah Desa karena yang tahu persis keadaan warganya adalah mereka. Hasil musyawarah desa ini nantinya akan disampaikan ke Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan verifikasi. Jika hasilnya menyatakan warga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS, maka usulan tersebut diterima dan datanya akan dikirim oleh Dinas Sosial Kabupaten ke Kemensos” terangnya.
Tentang bagaimana Kemensos mengetahui warga yang layak masuk dalam DTKS, Suherdy Mohamad mengatakan bahwa DTKS ini dimutakhirkan secara berkala oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation). SIKS-NG adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial di masyarakat. Operator SIKS-NG ini bekerja berdasarkan hasil Musyawarah Desa. Jadi kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak desa dengan para tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di desa tersebut. Jika DTKS di wilayah tersebut rajin dimutakhirkan, maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya tepat sasaran. Sebaliknya, jika DTKS di wilayah tersebut tidak pernah dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya orang-orang itu saja.
Itulah sebabnya, masyarakat harus pro aktif melakukan kontrol sosial terhadap program bantuan sosial yang ada di desanya. Jika ditemukan ada warga yang sudah sejahtera namun masih mendapatkan bantuan sosial maka segera laporkan ke pihak Pemerintah Desa dan minta mereka untuk melakukan pemutakhiran DTKS, sebab selama warga yang sudah sejahtera tadi masih belum dimutakhirkan datanya maka selain warga tersebut masih terus menerima bantuan sosial, kesempatan untuk warga lain yang lebih membutuhkan untuk mengakses bantuan menjadi berkurang.
Masih menurut Suherdy Mohamad, untuk pengelolaan DTKS tahun 2022 Dinas Sosial Bolaang Mongondow hingga saat ini belum melakukan verifikasi data karena masih menunggu usulan dari desa-desa. Tahapan pengumpulan data usulan DTKS yang tadinya dijadwalkan rampung pada Januari 2022, harus tertunda karena pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di sejumlah desa di wilayah Bolaang Mongondow. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 68 dari 200 desa yang ada di Bolaang Mongondow yang memasukkan data usulan DTKS. Jadi masih terbuka kesempatan bagi Pemerintah Desa untuk memasukkan usulan sebelum tahapan verifikasi dilaksanakan.
Sebagai tambahan informasi bagi masyarakat, berikut akan diulas beberapa bentuk bantuan sosial yang penyalurannya mengacu pada DTKS.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, BPNT merupakan bansos yang awal penyalurannya berupa ATM yang berisi uang dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dibelanjakan sembako di e-warong (elektronik warung gotong royong). Bansos sembako ini disalurkan selama 12 bulan dengan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan. Jadi penerima BPNT akan mendapatkan total Rp 2,4 juta per tahun. Dalam rangka percepatan penyaluran bansos sembako, terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2022 penyaluran BPNT ini kemudian dilakukan secara rapel berupa uang tunai Rp 600 ribu yang dapat diterima oleh KPM melalui PT. Pos.
Adapun syarat penerima BPNT 2022, adalah warga Indonesia atau WNI; masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin; warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) atau di link resmi Kemensos. BPNT tidak diberikan kepada mereka para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Seperti BPNT, Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS sesuai kriteria penerima PKH menurut Kemensos. Oleh karena bansos PKH ini diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul, maka penyalurannya akan dilaksanakan oleh Kemensos baik ada maupun tidak ada pandemi. Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN dengan besaran bantuan untuk Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun; Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun sebesar Rp 3.000.000 per tahun; Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun; Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun; Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp 2.000.000 per tahun; Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp 2.400.000 per tahun; dan Lanjut Usia sebesar Rp 2.400.000 per tahun dengan proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki salah satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat. PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Untuk diketahui, PKH maupun bansos lainnya tidak pernah melakukan pendaftaran peserta bantuan sosial, yang ada itu adalah proses validasi awal atas data calon keluarga penerima manfaat dari program bantuan sosial tersebut. Adapun yang melakukan proses validasi ini adalah orang yang memiliki wewenang dan diberi tugas untuk itu. Untuk PKH, yang melakukan proses validasi adalah Pendamping Sosial PKH. Mereka dibekali data dari Kementerian Sosial dimana nantinya data-data ini akan dicocokan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Lalu dari mana data itu berasal? Data yang dipegang oleh Pendamping Sosial PKH itu berasal dari DTKS yang sudah diolah oleh Kemensos. (Yolanda)





