JAKARTA (detikgo.com)- Wakil Ketua Umum Bid Idiologi Dan Politik DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) H Djafar Badjeber M,Si menyikapi terkait 0 % PT, Kamis, 16/12.
Keinginan sebagian Masyarakat Indonesia tentang agar syarat pilpres menjadi 0 persen bukan tanpa alasan, Desakan ini sudah lama digaungkan sejak pilpres 2009, lalu 2014 dan 2019 dan sekarang.
Harusnya aturan apa pun yang dikeluarkan harus sesuai dan selaras dengan UUD 45, dan terkait Khusus pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan pasal 6 UUD 1945. Sehingga UU tersebut dipandang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Ujar Politisi Nasional Hanura.
Ambang batas 20 persen memang sangat merugikan pemilih, sehingga tidak ada alternatif bagi calon terbaik untuk bangsa Indonesia tampil, Ucapnya.
Berbagai Tokoh telah bicara banyak, Bahkan Ketua KPK RI Firli Bahuri juga menyebut bahwa, ambang batas pencapresan harus Nol persen untuk menghindari transaksional, Tegasnya.
Dalam persyaratan pencapresan harus memiliki sirkulasi yang demokratis, bermartabat dan sehat untuk memajukan bangsa Indonesia, kata Mantan Anggota MPR RI.
“Saya memberikkan Contoh, bagaimana udara atau air saja butuh sirkulasi, jika terkurung dan terjebak di suatu tempat maka akan menimbulkan akibat buruk, kerusakan, bahkan cenderung membusuk dan mematikan”.
Begitu pun sirkulasi kepemimpinan, bila tertutup bisa menimbulkan keburukan, kerusakan serta mematikan dan ini harus kita hindari. Sejarah peradaban Demokrasi Bangsa bangsa besar di dunia.dimulai dengan Aturan yang dilandasi UU sebuah Negara masing-masing, begitu pun Indonesia. Harusnya kita juga menciptakan sebuah aturan sesuai payung hukum yang berkaitan turun-temurun lewat UUD 45, itu Patron Bangsa kita untuk Maju, Kata Mantan Plt Sekjen DPP Partai Hanura Djafar Badjeber saat dihubungi redaksi media detikgo.com.(MichaelP).





