MANADO, detikgo.com – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Manado melakukan pemeriksaan terhadap 5 (Lima) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Manado periode 2014 – 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar SH, MH kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
“Hari ini ada lima saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor tunjangan anggota DPRD Kota Manado,” ucap Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar, SH, MH kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. GSV, mantan Walikota Manado
2. MD, mantan Wakil Walikota Manado
3. NVB, mantan ketua DPRD Kota Manado,
4. RS, mantan Wakil ketua DPRD Kota Manado
5. DS, mantan Wakil ketua DPRD Kota Manado.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.(red)