JAKARTA, detikgo.com – Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 1 (satu) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR – 942/091/K.3/Kph.3/11/2021 yang diterima redaksi.(***/detikgo)