Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI, Kejagung Periksa 5 Saksi

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (20/08/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain

Bacaan Lainnya

  1. IS selaku Komite Pembiayaan IV pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur, PT. Borneo Walet Indonesia, PT. Jasa Mulys Indonesia dan PT. Mulia Walet Indonesia;
  2. SYR selaku Relationship Manager pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Mulya Walet Indonesia Tahun 2014-2017 dan Borneo Walet Indonesia tahun 2018;
  3. KJPP PZ dan Rekan Cabang Yogyakarta, diperiksa terkait penilaian asset debitur LPEI PT. Kemilau Kemas Timur;
  4. KAP W dan Rekan selaku Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik W dan rekan, diperiksa terkait penilaian laporan keuangan Debitur LPEI;
  5. DSD selaku Kepala Divisi ARD pada LPEI, diperiksa pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur tahun 2016, PT. Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT. Jasa Mulys Indonesia tahun 2015-2018 dan PT. Mulia Walet Indonesia tahun 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 608/090/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 (***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *