BITUNG (detikgo.com) – Kasus pencurian yang terjadi di rumah Maimuna Lamato, warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada Sabtu (09/01/2021) silam, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob bersama Satintelkam Polres Bitung.
Tiga tersangka diamankan petugas. Dua tersangka, BI (17) dan KD (18) ditangkap pada Kamis (20/05) dini hari, di lokasi berbeda di wilayah Bitung. Sedangkan satu tersangka lain, SS (21) telah diamankan beberapa waktu sebelumnya karena juga terlibat kasus senjata tajam.
Diketahui, korban melapor di Polres Bitung dua hari usai kejadian. Korban menerangkan, kehilangan sejumlah barang berharga, dengan total kerugian sekitar Rp15,6 juta.
Dua pekan kemudian BI kembali beraksi di TKP yang sama, bersama temannya berinisial FB. Tersangka BI mencuri hand phone merek Vivo Y7 warna merah-hitam.
Merasa aksinya selama ini aman-aman saja, BI lagi-lagi beraksi di TKP yang sama pada Rabu (20/05/2021), sekitar pukul 04.30 WITA. Kali ini BI mengajak KD, yang bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.
Sedangkan BI masuk ke rumah korban melalui dapur. Lalu menggasak hand phone Realmi 5i warna hijau yang sedang di-charge di dalam kamar. Aksi BI kali ini dipergoki oleh anak lelaki korban.
Tersangka yang panik kemudian lari tunggang langgang lewat dapur, lalu membuang barang bukti di sekitar depot air minum isi ulang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Informasi dari Polres Bitung, tersangka BI sudah beraksi sebanyak empat kali di TKP yang sama,” ujarnya, Kamis (20/05/2021) malam.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sejauh ini petugas baru mengamankan barang bukti berupa satu buah keyboard. Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya masih dalam pencarian petugas.
Disinyalir, barang bukti tersebut ada yang hilang saat disembunyikan oleh tersangka, dan juga telah dijual kepada orang lain.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka beserta barang bukti keyboard telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih mendalam.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan untuk mencari barang bukti,” imbuhnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan di sekitar tempat tinggal, demi mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya pencurian.
“Di antaranya dengan mengunci rapat pagar, pintu dan jendela, kemudian menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman, juga memasang lampu penerangan yang cukup, dan jika perlu memasang CCTV,” pungkasnya mengimbau.(***/DETIKGO)