Terbukti Setubuhi Anak Dibawah Umur, DA Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Secara Kimia

  • Whatsapp

LAMPUNG(detikgo.com)– Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, telah menghadiri secara virtual persidangan Pengadilan Negeri Sukadana dengan agenda pembacaan putusan hakim dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atas nama Terdakwa DA alias Dian, Selasa siang(09/02/2021)

Bahwa awalnya Terdakwa DA alias Dian merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur yang diserahi tanggung jawab untuk melindungi, membimbing dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan, akan tetapi Terdakwa DA alias Dian justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingannya bahkan korban sempat dijual oleh Terdakwa DA alias Dian kepada temannya untuk melakukan hubungan badan.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ETI PURWANINGSIH didampingi anggota Anggota Majelis RATNA WIDYANING PUTRI dan LISWERNI RENGSINA DEBATARAJA telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa DIAN ANSORI dengan hukuman sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa DA alias Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak;

2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan Denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri secara kimia dan membayar restitusi sebesar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).

Dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa DA alias Dian telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur yaitu Ana Marlinawati,SH.MH. dan Afina Mariza,SH.MH. dengan amar tuntutan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa DA alias Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak;

2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar restitusi sebesar Rp.22.330.000,- (duapuluh dua juta tigaratus tigapuluh ribu rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.- (limaribu rupiah).

Atas putusan tersebut, Terdakwa DA alias Dian maupun Tim JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana apakah menerima atau melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (K.3.3.1).

Demikian siaran pers Nomor : PR -112 /K.3/Kph.3/02/2021.(Kapuspenkum/detikgo.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *