AP, Terpidana Pengemplang Pajak Rp. 7.4 Milyar Dieksekusi Kejari Manado

  • Whatsapp

MANADO(detikgo.com)-Setelah diperiksa kesehatannya dan hasil rapid tesnya non reaktif, terdakwa Astrid Pakasi (AP) di eksekusi oleh jaksa Saor Simorangkir dan Rony ke Lapas tomohon utk menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020, Jumat(18/12/2020).

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 68/Pid/2019/PT.Mnd yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 284/Pid.sus/2018 /PN.Mnd selama 3 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Terpidana AP menggunakan kerudung

Selain menjalani pidana penjara, terpidana Astrid Pakasi harus membayar ke negara sebesar 2 kali pajak terhutang yg seluruhnya sekitar RP. 7.4 milyar karena terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo psl 43 ayat (1) UU. No. 6 thn 1983 tentang perpajakan.

Diterangkan oleh Kajari Manado Maryono, SH. MH, Jumat(18/12/2020) bahwa awal mula perbuatan tersebut karena terdakwa Astrid Pakasi selaku Direktur Utama PT. Joas Saitama Putra yg bergerak dibidang pengembang perumahan /developer di Manado pada tahun 2012 s/d 2014 sebagai wajib pajak badan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 3.7 milyar.(***/Maria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *