Demi Hemat BBM dan Kurangi Mobilitas, Sekolah SMA/SMK/SLB di Sulut Lakukan PJJ 19-21 Oktober

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Jahja P. Rondonuwu, M.Si.

MANADO, detikgo.com – Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/DIKDA-01/3123/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat edaran ini menginstruksikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh murid SMA, SMK, dan SLB (negeri maupun swasta) di Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait upaya penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pengurangan mobilitas masyarakat, serta pendorong efisiensi energi.

Bacaan Lainnya

Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan

Berdasarkan edaran tersebut, PJJ akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 19 hingga 21 Oktober 2026. Selama periode ini, pembelajaran dilakukan dari rumah dan tidak melalui pembelajaran tatap muka reguler di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Jahja P. Rondonuwu, M.Si, menjelaskan bahwa mekanisme PJJ dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring (offline) menyesuaikan kondisi satuan pendidikan dan ketersediaan akses internet murid.

“Satuan pendidikan agar memilih metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi murid. Murid yang memiliki akses internet dapat mengikuti pembelajaran daring, sedangkan murid yang memiliki keterbatasan akses harus difasilitasi melalui pembelajaran luring atau alternatif lainnya,” bunyi poin dalam surat edaran.

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Meskipun mayoritas sekolah meliburkan kegiatan tatap muka, terdapat beberapa pengecualian dan ketentuan khusus:

  1. Persiapan TKA: Mengingat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk kelas XII dimulai 26 Oktober 2026, satuan pendidikan diminta mengoptimalkan persiapan melalui PJJ. Namun, jika mendesak, pelaksanaan tatap muka bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan urgensi.
  2. SMK dan PKL: Bagi murid SMK yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL), kepala sekolah berkoordinasi dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI) untuk menyesuaikan kegiatan demi mengurangi mobilitas namun tetap menjaga keselamatan dan kompetensi murid.
  3. Sekolah Berasrama: Khusus SMA/SMK berasrama, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka di asrama, namun tetap mengedepankan upaya penghematan BBM dan energi.
  4. SLB: Pelaksanaan PJJ pada SLB disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik murid berkebutuhan khusus, dengan melibatkan orang tua/wali secara proporsional.

Guru Melaksanakan Tugas dari Rumah

Selama periode PJJ berlangsung, seluruh guru dan tenaga kependidikan diwajibkan melaksanakan tugas dari rumah. Mereka wajib menyiapkan bahan ajar, memberikan materi, penugasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi hasil belajar murid.

Pengecualian tugas di sekolah hanya berlaku bagi guru yang diperlukan untuk mendukung persiapan TKA serta guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan berasrama.

Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara juga menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib memastikan kebijakan ini tidak mengurangi hak murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *