Geledah Sejumlah Kantor, Penyidik Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Suasana Penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumsel (ist)

PALEMBANG, detikgo.com — Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Pada Selasa (21/10/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah kantor di Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendistribusian semen di wilayah Sumsel tahun 2018–2022.

Aksi penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Suasana Penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumsel (ist)

Menurut informasi resmi, tiga lokasi utama yang digeledah oleh tim penyidik antara lain:

  1. Kantor PT. SB (Persero) Tbk. di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang;
  2. Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang;
  3. Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, dan barang elektronik seperti CPU yang diduga berhubungan langsung dengan praktik korupsi pendistribusian semen oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018–2022.

Suasana Penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumsel (ist)

Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa hambatan di lapangan.

“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, di Palembang, Rabu (22/10/2025).

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, demi menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, lantaran nilai distribusi dan potensi kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah. Masyarakat pun menantikan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.(*/AA/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *