Mantan Sangadi Desa Meyambanga Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp
Mantan Sangadi Desa Meyambanga Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa (ist)

KOTAMOBAGU, detikgo.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menetapkan dan mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Tersangka berinisial SL, yang merupakan mantan Sangadi (Kepala Desa) Meyambanga Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara oleh tim Pidsus Cabjari Kotamobagu di Dumoga.

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, dan pendapatan sah lainnya pada tahun anggaran 2018 dan 2020.

“Dari hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, SL resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Dugaan kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan APBDes,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Prima Poluakan, SH, MH.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut.

“Penegakan hukum terus kami lakukan sebagai upaya melindungi keuangan negara, khususnya dana yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Prima Poluakan SH, Kamis (31/07/2025).

Hingga berita ini diturunkan, tersangka SL telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *