Aris Pilat : “ASN P3K Koordinasi Dan Membangun Komunikasi Dengan Dinas Terkait”

Aris Pilat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe

SANGIHE, detikgo.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menanggapi serta menjawab terkait gaji P3K dan TTP yang disebut belum dibayarkan, yang beredar luar di medsos.

Terkait unggahan di media sosial oleh salah satu akun, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan tanggapan dan penjelasan, serta juga sudah dipublish oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sangihe, yaitu:

1. P3K yang lulus Tahun 2021 s/d Tahun 2022 berjumlah 171 Orang dengan rincian sebagai berikut:
– 167 Orang, gajinya dibayarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
– 4 Orang, gajinya dibayarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pertanian Daerah Kab Sangihe.

2. P3K yang lulus Tahun 2023 berjumlah 248 Orang, gajinya dan TPP belum terbayarkan karena menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan P3K, yang saat ini sementara berproses.

3. Pembayaran TPP ASN (PNS dan P3K) berdasarkan pada Aturan kelas jabatan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, di mana dapat disampaikan untuk P3K belum ditetapkan kelas jabatannya dan atas aturan ini belum dapat dilakukan proses pembayaran TPP bagi ASN P3K, sehingga pemerintah daerah telah melakukan pengusulan evaluasi jabatan P3K ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan validasi dan penerbitan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar hukum dalam proses pembayaran TPP ASN P3K.

Aris Pilat Kepala BKPSDMD Sangihe, saat dihubungi media ini, menjelaskan tentang perihal postingan salah satu akun, serta meminta meminta kepada seluruh ASN P3K untuk kiranya dapat memahami setiap proses aturan yang berlaku dan tetap membangun koordinasi yang baik dengan Dinas terkait sehingga dapat memperoleh informasi yang jelas, dan bukan informasi liar, serta dapat dipertanggungjawabkan. (Bensa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *