Djafar badjeber :Pemilu Tidak Dapat Di Tunda

JAKARTA (detikgo.com)-Terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Maret 2023 yang mengabulkan gugatan penundaan Pemilu 2024 oleh Partai Prima karena tidak lolos ke tahap verifikasi faktual. PN Jakpus menghukum KPU selaku tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Lebih jauh amar putusannya PN Jakpus memerintahkan bahwa menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bivoorraad). 

Putusan tersebut sontak memancing reaksi keras elit dan pengamat politik. Beragam respon tersebut menghiasi media sosial dan mainstream. Pertanyaan yang mengusik akal sehat kita adalah apakah PN Jakpus berwenang mengadili sengketa proses pemilu dan adakah para Wakil Tuhan di bumi itu memahami konstitusi dan memiliki  pengetahuan hukum yang cukup. Kok putusannya ngawur? Mengingat bahwa sengketa proses pemilu tunduk pada penafsiran hukum yang bersifat khusus (lex specialis), yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Didalamnya diatur kewenangan BAWASLU untuk memutus sengketa proses pemilu, pemliu lanjutan dan susulan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Penting pula dipahami bahwa konstitusi kita UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Juga sejak berlakunya UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka hendaknya gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Setelah di tela’ah dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan putusan PN Jakarta Pusat tersebut batal demi hukum dan tahapan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sembari KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Selanjutnya, Komisi Yudisial juga mesti bergerak cepat memeriksa  tiga majelis hakim yang mengadili dan memutus kasus tersebut, yaitu Hakim Dominggus Silaban, T. Oyong dan Bakri.

Putusan PN Jakpus yang dianggap tidak rasional dan cacat hukum tersebut juga mengusik pikiran dan akal sehat kita. Jangan-jangan putusan tersebut merupakan bagian dari skenario perpanjangan masa jabatan Presiden dan sedemikian mudahnya aparat hukum diintervensi oleh kepentingan politik tertentu? 

Sinyalemen ini cukup beralasan mengingat sebelumnya telah muncul wacana penundaan pelaksanaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 priode yang disuarakan elit politik, relawan dan komunitas tertentu. Fenemona ini seolah tidak terpisahkan dari ribuan kepala desa seluruh Indonesia datang ke Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan, dan membawa isu penghapusan jabatan gubernur tidak lagi dipilih oleh rakyat, tapi dipilih oleh DPRD. 

Hiruk pikuk menjelang pemilu, memang senantiasa menghadirkan turbulensi politik. Meredam dan mengendalikan turbulensi politik menjelang Pemilu 2024 sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjalankan kebijakan (policy). Untuk itu hendaknya semua pihak harus menahan diri. Tetap menjaga marwah konstitusi. Persatuan dan kesatuan kita terlalu mahal dipertaruhkan hanya sekadar menghalalkan segala cara untuk melenggengkan hegemoni dan kekuasaan

Yang penting saat KPU RI naik banding ke PT tidak berlama- lama, apalagi digiring sampai Kasasi di MA sehingga tidak ada kepastian hukum yang bisa terjerembab ketidakpastian duduk hukumnya. Ini sangat berbahaya dapat mengganggu konstelasi politik dan keamanan nasional Ujar Mantan Anggota MPR RI.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *