SANGIHE, detikgo.com – Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan dalam Apel Perdana awal bulan memberi arahan untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melaksanakan tugas di luar daerah, apabila itu tidak terlalu penting dan harus seijin Sekretaris Daerah selama ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI).
Arahan Pj.Bupati menjelang akan hadirnya Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk mengaudit Keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe.
Dalam arahan tersebut Tamuntuan mengatakan bahwa, “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit di awal bulan ini, maka dimohon menjadi perhatian semua unit kerja, dengan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Apa yang diminta kiranya langsung dimasukan kepada pihak pemeriksa, dan kepada Inspektorat Daerah dapat mengawal ini, agar laporan keuangan kita tidak bermasalah,” tutur Rinny Tamuntuan. Senin, (06/02/2023).
Lebih Pj.Bupati dalam arahannya menegaskan bahwa, saya meminta kepada seluruh OPD yang akan langsung diperiksa di lapangan, kiranya OPD tersebut harus Kooperatif dengan Tim Pemeriksa BPK-RI. Dan kalau ada Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat Pengawas,Fungsional, Pejabat Administrator yang memang harus melaksanakan tugas keluar daerah, harus seijin Sekretaris Daerah (Sekda) dan kalau memang harus keluar daerah kiranya dokumen yang diperlukan harus sudah disiapkan terlebih dahulu” tegas Rinny Tamuntuan. (HUMAS/BENSA).





