Sorong (Papua Barat) – Gerai layanan listrik prima adalah vendor PLN Rayon Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat, yang memasang harga SLO sebesar 650ribu rupiah untuk biaya survei yang dibebankan ke pelanggan baru.,
Perwakilan PPWI Sorong Raya Ikhlas Arsyad mengungkapkan jam 13.30 ke PLN untuk membawa bukti pembayaran online pemasangan baru untuk Poskamling di Jalan Melati. “Sesampai di kantor PLN diberikan surat untuk dibawa ke vendor (pihak ketiga) untuk urus SLO. Kemarin saya sudah ketemu langsung Kepala PLN untuk membahas rumah warga dan mempertanyakan pengurusan lampu, dan SLO Kabupaten Sorong,” katanya Rabu (6/4/2022).
Di gerai layanan listrik prima, pihak ketiga menyampaikan penyambungan baru harga 2jt lebih di kurangi setoran lansung ke PLN karena penambahan untuk biaya survei, setelah itu diterbitkan SLO. “Bahwa itu diurus langsung ke pihak ketiga, ini nomor kontak pimpinan,” kata Manajer Rayon PLN di Aimas, Sorong, Ade Faisal.
Seakan- akan, pihak ketiga tidak bertanggung jawab, selain menerima pembayaran dari warga/ pelanggan. Seharusnya pihak PLN menjadi pengawas pelaksanaan lapangan pihak ketiga.
Ikhlas menduga pihak ketiga adalah motor penarik pungli oknum PLN yang seharusnya dalam pengawasan PLN menjadi tidak peduli terhadap konsumen.
“Padahal jelas, UU Perlindungan konsumen antara pelaksana usaha dan konsumen serta Peraturan Menteri SDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu dan biaya yang terkait dengan penyaluran oleh PT PLN (Persero) untuk daya 1300, harga maksimal 95ribu rupiah tidak ada tambahan biaya lain lain, 650ribu untuk apa?” ujarnya heran.
Gerai layanan listrik Prima diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Menteri SDM, dan sudah sewajarnya izin dan kontrak sebagai mitra PLN harus dicabut agar membersihkan nama baik PLN.
“Saya punya bukti rekaman dengan karyawan mereka dan langsung disaksikan teman saya dan saat dikonfirmasi pimpinannya, tidak memberikan penjelasan. Kami akan membuat aduan ke Polres Aimas soal dugaan pungli di Gerai layanan listrik Prima,” ungkapnya.
“Sekaligus meminta DPRD Kabupaten Sorong untuk memanggil PLN, Vendor, SDM, dan kami, untuk hearing membahas biaya, tanggung jawab vendor dan fungsi mitra PLN. Stop bodohi masyarakat Sorong Raya,” tutup Ikhlas. (Dniz)



