Usut Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI, Penyidik Jampidsus Periksa Enam Saksi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH (tengah)

JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Senin (10/01/2022).

Saksi yang diperiksa, antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. A selaku Perwakilan PT. Valbury Sekuritas Indonesia (UP Kacab Kelapa Gading dan Puri Indah), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  2. S selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pengurus dan personil pengendali PT. Milleniun Capital Management dan kepemilikan PT. MCM;
  3. TTSH selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pengurus dan personil pengendali PT. Milleniun Capital Management dan kepemilikan PT. MCM;
  4. FT selaku Sales PT. Mirae Aset Sekuritas, diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan PT. ASABRI (Persero);
  5. MN selaku Sales Marketing PT. Panin Sekuritas, diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan afiliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
  6. GP selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –038/038/K.3/Kph.3/01/2022(***/Maria).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *