JAKARTA (detikgo.com)- Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini (Rabu, 13 Juli 2021) berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
YOSEF TJAHJADJAJA merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar dengan kasus posisi sebagai berikut :
Awalnya Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA meminta imbalan kepada pihak bank;
Akhirnya, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut
Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA bersama-sama dengan AGUS BUDIO SANTOSO dari PT.Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada ALEXANDER J. PARENGKUAN dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana CHARTO SUNARDI. CHARTO) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) bilyet giro, dikucurkan kepada ALEXANDER J. PARENGKUAN dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakan oleh ALEXANDER J. PARENGKUAN untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ALEXANDER J. PARENGKUAN dkk.;
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan;
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.
Pengamanan Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA bersama 2 (dua) orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
Bahkan untuk mengelabui Penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama YOSEF TANUJAYA. Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid – 19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA sudah dinyatakan negatif Covid – 19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH.,SIK.,MH. dan Tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 (lima belas) tahun.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 544/027/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 13 July 2021 (***/Maria).