Pemusnahan 96 Barang Bukti PerkaraTindak Pidana Terorisme Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH. MH. didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, SH. MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan, pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 lalu memimpin kegiatan atau acara pemusnahan barang bukti 96 (sembilan puluh enam) Perkara Tindak Pidana Terorisme yang ditangani selama periode 2018-2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. Letjen S Parman No. 1 Jakarta Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa senjata api baik laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para Terpidana, yang berasal dari 96 (sembilan puluh enam) perkara dari 96 Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan pemusnahan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme tersebut sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Enen Saribanon, SH. MH. Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ade Azhari, SH. MH., Kasi Hubungan Antar Lembaga pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Masdhalifa, Kepala Unit (Kanit) Direktorat Penyidikan pada Detasemen Khusus (Densus) 88 Suhardi, Dan Unit Intel pada Dandim 0503 Jakarta Barat Kapten Inf. Sriyanto, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) pada Kepolisian Resort Jakarta Barat  Kompol Joko Dwi Harsono, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren Akp. Bintoro.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 417/046/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 24 Mei 2021 (***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *