SURABAYA (detikgo.com)-Sepasang Suami Istri (pasutri) ini, sukses mencuri dibeberapa tempat dan menggondol berbagai jenis barang. Keduanya ditangkap Opsnal Unit Jatanras, pada Jumat, 02 April 2021 pukul 20.30 WIB, di Jalan Raya Lontar Surabaya.
Pasutri itu adalah, Husein Mahdi (30) dan Fatmawati (29), kedua warga Gresik PPI 04 RT 08 Krembangan Surabaya.
Dalam setiap aksi, pelaku HM berpura pura melihat barang di dalam toko dan melihat keadaan seputaran dalam toko. Kemudian ketika melihat sasaran yang lengah pelaku langsung mengambil barang seperti HP.
Barang itu biasanya berada di meja kasir dan kemudian pelaku HM langsung memberikan barang curian kepada pelaku FM. Begitu barang ada ditangan keduanya, kemudian mereka langsung meninggalkan area.
Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia mengatakan, setiap kali beraksi keduanya selalu menyamar sebagai pembeli dan lebih dulu memantau area lokasi yang akan dijarahnya.
Pelaku HM sebagai eksekutor. Setelah mendapat barang lalu diberikan ke pelaku FM, kemudian kedua pelaku langsung meninggalkan toko tersebut.
“Hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa tempat toko maupun di mall yang tersebar di kota Surabaya,” jelas Agung Kurnia, Jumat (9/4/2021).
Beberapa tempat itu diantaranya, pada, 21 maret 2021 pukul 17.00 Wib mencuri di Royal Plaza, hasil 1 buah HP merk Oppo. Tanggal 31 Januari 2021 pukul 17.00 Wib, mencuri di WTC, hasil 1 buah HP merk Oppo Reno 3 pro.
Pada tanggal 3 Maret 2021 pukul 16.00 Wib, di Bell phone lantai 4 WTC, hasil HP merk Nuaio. Tanggal 27 Januari 2021 pukul 16.30 Wib, di PTC, dilakukan bersama istri, hasil 2 HP merk Redmi dan Nokia.
“Terakhir, pada bulan Januari 2021, di Toko roti Padre (Galaxy Mall 3), dilakukan sendirian oleh HM, hasil 1 buah HP merk Samsung J2,” tambah Iptu Agung.
Barang bukti yang ikut diamankan, 4 buah HP hasil kejahatan, 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana, 2 HP milik tersangka, 2 Tas, 2 dompet, KTP dan 2 SIM.(Redho)