DPP Barmas Sulut Ungkap Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Di KUD Tanoyan Yang Di Dalangi Oknum Pegawai Kanwil Pajak

  • Whatsapp
(DPP Barmas Bid Inves Dan Galuh Dedi Loing)

Sulut(detikgo.com)- Skandal jual beli aset milik Negara kembali terjadi di wilayah Bolaang mongondow, kali ini giliran Koperasi Unit Desa Menjadi objek sengketa, dimana berawal pada bulan Agustus Tahun 2019, seorang Pegawai Pajak bernama Yulmanizar Nomor Induk Pegawai (NIP) 197201131993031001 ke Kanwil Direktorat Pajak Sulawesi Utara dengan tujuan Kedatangan oknum ini bermaksud untuk mencuci uang yang  diduga diperolehnya atas hasil Korupsi dengan menggelapkan Uang Pajak milik Negara dari salah satu Perusahaan besar di Kalimantan.

Untukmengelabui Penegak Hukum dan Masyarakat, oknum ini mengajak seorang wanita pekerja disalah satu Karaoke GP di Jakarta bernama Fika Fatmawati untuk membawa Uang Dollar Singapura senilai lebih dari 20 Milyar Rupiah.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 03 Agustus 2019 bertempat di Hotel Senator Resort Kotamobagu dilakukan proses Penandatanganan jual beli saham / Tanah milik David Lim (Ko’ David-red) di Lokasi KUD Perintis Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaan Mongondow, sebagaimana hasil investigasi Wartawan ini pada transaksi jual beli antara David Lim alias Ko’ David dengan Yulmanizar, dimana telah terjadi Jual Beli dan dihadiri dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disahkan serta ditandatangani oleh Pengurus Koperasi.

(Foto.Doc diduga Saat Transaksi Di Salah satu Hotel Di Kotamobagu)

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Lambot Mamonto, Sekretaris Koperasi Unit Desa Perintis Ahmad Rivai dan Bendahara Koperasi Perintis Sarif Alimudin, dimana foto foto dan video transaksi ini telah beredar luas dikalangan publik. Adapun Jual Beli ini meliputi Pabrik Pengolahan Emas di lokasi Rape (lokasi tambang wil.Desa Tanoyan), juga tanah di lokasi Rape, Lubang galian emas di lokasi Rape, 1 (satu) Unit Mobil Double Cabin Toyota Hilux, 1 (satu) Unit Loader, 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck dan lain lain. Nilai Jual Beli adalah sebesar +/- $. 1.255.000,-(satu juta dua ratus lima puluh lima ribu) dalam pecahan Uang Singapura Dollar. Seluruh Transaksi ini diduga menggunakan Uang hasil Korupsi sehingga dipakailah Mata Uang Asing untuk menutupi jejak dan menyamarkan asset sehingga sulit dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jelasnya Transaksi ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) Tahun Penjara.

Atas Transaksi ini saja, Negara telah dirugikan, karena tidak dibayarkannya Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi anehnya, pihak Kanwil Pajak SULUT terkesan membiarkan bahkan menutup mata terhadap transaksi besar ini. Padahal atas dugaan Korupsi Uang Negara ini telah dilaporkan oleh salah satu Ormas besar di Manado, dan disertai dengan bukti bukti pendukung lengkap.

Dari informasi diperoleh jurnalis dari salah satu Kabid di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulut, diketahui bahwa para oknum pelaku transaksi ini dilindungi atau di back up oleh oknum Pejabat di Kanwil Pajak Sulut, bahkan informasinya Yulmanizar dan komplotannya diduga membagi bagi Uang hasil Korupsinya ke beberapa oknum Pegawai Pajak lainnya.

Yang lebih anehnya lagi, Pihak Kanwil Pajak Sulut bahkan tidak pernah memeriksa kewajiban atau kepatuhan perpajakan dari KUD Perintis Tanoyan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintahkan seluruh Jajaran Instansi di Direktorat Jendral Pajak untuk menegakkan Law Enforcement terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya atau omsetnya dengan benar, tetapi Kanwil Pajak Sulut malah terang terangan melanggar Perintah atau arahan dari Menteri Keuangan, dengan menutup mata atau berdiam diri terhadap transaksi yang terjadi di KUD Perintis Tanoyan. Ada apa ini. Bapak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak yang terhormat, apakah anda terlalu takut atau terlalu terlena dengan dugaan kasus “Mega Korupsi Ini”.ucap salah satu sumber media ini kepada wartawan.

Lalu Pada tanggal 05 Desember 2019, untuk lebih menyamarkan Tindak Pidana Korupsinya, maka Saham Pabrik Pengolahan Emas dan Tanah di Lokasi Rape KUD Perintis Tanoyan dialihkan kembali kepemilikannya dari Yulmanizar kepada Untung Agustanto. Transaksi Jual Beli ini dirahasiakan, dan bahkan terkesan ditutup tutupi oleh Pengurus KUD Perintis. Setiap kali ditanyakan, mereka selalu menjawab Pabrik hingga hari ini masih milik dari David Lim alias Ko’ David, padahal kenyataan di lokasi sudah tidak ada satupun orangnya David Lim, namun yang ada hanya orangnya Yulmanizar dan Untung Agustanto, dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa dari Untung Agustanto ke Andi (pangilan dilokasi kerja-red) untuk mengelola Tambang di Tanoyan.

Dari informasi salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, diduga bahwa Yulmanizar telah lama bersekutu dengan Untung Agustanto ( seorang pengusaha rekaman dengan label laba18) , untuk Mencuci Uang yang diperolehnya dari hasil Korupsi di Pajak, diduga Untung Agustanto dikenalkan oleh oknum Pajak IR sekitar sepuluh tahun lalu ke Yulmanizar. Hal ini bisa menjadi perhatian buat PPATK untuk menelusuri transaksi Rekening milik Untung Agustanto dan Perusahaan rekamannya.

Dari awal tahun 2020, Uang yang diduga diperoleh dari hasil Korupsi dipakai untuk membangun dan menambah fasilitas Pabrik di KUD Perintis. Bahkan Uang ini digunakan untuk membeli beberapa Unit Mobil Pajero Dakar, Mobil Ford Double Cabin, membuat beberapa Unit Pengolahan Emas , dan terakhir Uang hasil Korupsi ini juga diduga dipergunakan untuk membayar biaya biaya perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, dengan total nilai sekitar 20 Milyar Rupiah. Semua transaksi dengan Nilai +/_ 40 milyara Rupiah ini digunakan untuk menyamarkan Uang yang diduga hasil dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan salah satu pejabat kantor wilayah pajak suluttenggo Malut yang namanya tidak ingin dikorankan pada saat di wawancarai wartawan (22/02/2021) bertempat di kawasan jalan 17 agustus manado yang menjadi sumber pemberitaan ini.

DPP Barmas Sulut Melalui ketua tim investigasi dan galuh Dedi Loing kepada wartawan mengatakan bahwa,”Dengan perputaran Uang sebanyak itu, bahkan Omset yang mencapai puluhan Milyar setiap bulannya, ternyata belum menggerakkan hati dari Bapak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak SULUT untuk menurunkan Timnya Memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan KUD Perintis Tanoyan. Apa lagi yang Kau tunggu Wahai Bapak Kakanwil, apakah menunggu sampai bulan ke 13, baru Kau akan bertindak ataupun menunggu hari Kiamat . Kalau anda Tidak berani atau Tidak mampu, silahkan anda menyurat ke Menteri Keuangan untuk mengundurkan diri saja Pak, Biar nanti anda digantikan oleh Gayus Tambunan agar lebih komplet lagi Penggerogotan Uang Negara di Bumi nyiur melambai Sulawesi Utara, ucap Ketua Tim Investigasi DPP Barmas Sulut ini (Sy Hadju)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *