Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Manado, Ini Penjelasan Kajari

  • Whatsapp

Manado (detikgo.com)-Penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi pada anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019 terkait dengan tunjangan perumahan dan transportasi untuk sementara dihentikan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono SH, MH kepada wartawan usai melantik kasie Intel dan kasie Pengelolaan Barang bukti dan barang rampasan, Selasa(08/09/2020).

Bacaan Lainnya

“Bahwa penyidikan pada perkara tersebut sementara kami tunda, hentikan sementara bukan SP3, karena sesuai petunjuk pimpinan selama masa pilkada supaya tidak mengganggu pasangan calon atau partainya atau yang terkait dengan pilkada, karena anggota DPRD notabenenya adalah anggota-anggota partai yang harus mengamankan partainya atau calonnya untuk menang dalam Pilkada,” ucap Kajari Manado, Maryono SH, MH.

Lebih lanjut diterangkan oleh Kajari Manado, tindakan ini juga sebagai bentuk kenetralan dalam proses pilkada yang sementara berlangsung saat ini.

“Supaya kami netral, supaya kami tidak dipakai atau disalahgunakan oleh oleh pihak-pihak lain, dalam hal ini mungkin ada satu pasangan saling menyerang melalui kami, kami nyatakan dalam Pilkada kami netral dan kenetralan ini kami tunjukkan dengan cara menghentikan sementara proses penyidikan, kami tidak melakukan pemanggilan-pemanggilan, kami menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara, tapi untuk pemanggilan dan penyidikan untuk sementara kami pause, kami berhenti dulu sampai tahapan Pilkada selesai,” ucap Kajari Manado.

Kajari Manado juga mengatakan bahwa seingat dirinya saat ini baru 7 orang yang sudah mengembalikan, ada yang sudah lunas, ada yang masih mencicil yang jumlahnya hampir 500 juta.(www.detikgo.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *