Tidak Memiliki IMB, Pemilik Bangunan Eks RM Dego-Dego Dilayangkan Somasi dari Tetangga

  • Whatsapp

MANADO, DetikGo.com – Permasalahan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego yang tak kunjung selesai meski telah melalui serangkaian mediasi, hearing bahkan turun lapangan (turlap) oleh DPRD Manado, membuat pihak tetangga yang keberatan akan kelanjutan pembangunan gedung ini merasa kecewa.

Kekecewaan tetangga dikarenakan permasalahan masalah bangunan eks Dego-Dego hingga saat ini tidak terselesaikan. Dengan hal itu, akhirnya pihak tetangga melayangkan surat somasi 1 kepada owner Gedung Eks RM Dego-Dego, Meiky Taliwuna.

Pihak tetangga yang keberatan dengan pembangunan gedung bertingkat di lokasi eks Dego-Dego, jalan Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memilih untuk menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang telah ‘mengendap’ hampir empat tahun lamanya, sejak tahun 2017 lalu.

Menurut Kuasa Hukum dari pihak tetangga, Clift Pitoy mengatakan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Juli 2020 dari pihak tetangga, yang terdiri atas Yudi Sompotan (tetangga samping kiri), Elnike Mowilos (tetangga samping kanan) dan Christin Nancy Howan (belakang), telah mengirimkan surat somasi I kepada owner Gedung Eks Dego-Dego.

“Klien kami merasa resah, sebab pembangunan gedung di lokasi eks RM Dego-Dego tidak memiliki IMB dan belum ada persetujuan dari pihak klien kami sebagai tetangga terdekat, maka kami memberikan batas waktu kepada owner gedung tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan klien kami dalam jangka waktu 7 hari sejak surat ini dikirimkan pada tanggal 8 Juli,” kata Kuasa Hukum Clift Pitoy didampingi Charles Sangkay, Sabtu (11/07/2020) seperti dilansir infosatu.co.id.

Lanjutnya, jika dalam tenggang waktu yang diberikan permintaan klien mereka tidak dipenuhi, maka kami dengan menjaga hak-hak hukum klien akan melakukan upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata atau upaya hukum lainnya.

“Kalau sampai dalam waktu yang diberikan belum juga dipenuhi, akan melakukan upaya hukum baik pidana, perdata atau hukum lain, karena kami menjaga hak-hak hukum klien kami,” katanya.

Selain melayangkan surat somasi ke owner Gedung eks Dego-Dego, kuasa hukum juga mengirimkan surat pencegahan/keberatan ke pihak Dinas PM-PTSP Kota Manado.

Ia menyebut, disamping belum mengantongi IMB, pembangunan gedung bertingkat itu sangat mengancam kliennya karena tidak sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.

“Sambil menunggu kepastian hukum dalam kasus ini, maka Dinas PTSP tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum dalam hal ini menerbitkan IMB objek sengketa atau memperbolehkan pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunan fisik dalam bentuk apapun di atas objek sengketa,” tutup Clift Pitoy.

Penulis: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *