Kejati Sumsel Tahan Dirut PT KMM, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Distribusi Semen

Tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor distribusi bahan bangunan. Kali ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada periode 2018 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin (9/2/2026), setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM, saat dibawa petugas (ist)

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 dan Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak September 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Vanny.

Dalam perkara ini, tersangka DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, seiring berkembangnya penyidikan, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Pada hari yang sama, DJ langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Februari 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini belum dilakukan penahanan.

Vanny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini 34 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH. (REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *