Predikat Informatif Polri Diuji, Polda Sulut Bungkam Soal Kasus 3 Truk Babuk Dugaan Batu Hitam Ilegal di Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, detikgo.com – Memasuki minggu kedua pasca tiga unit dump truk (nomor polisi DB 8647 EA, DN 8941 BG, dan DN 8761 RF) dititipkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara di Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu sebagai barang bukti (Babuk), belum ada informasi apapun yang resmi dikeluarkan oleh Polda Sulut dan Polres Kotamobagu. Padahal sejak akhir Januari 2026, kasus ini telah menjadi sorotan publik dengan dugaan muatan berupa material Batu Hitam hasil pertambangan ilegal– isu yang menyangkut kepentingan strategis terkait perlindungan sumber daya alam, kelestarian lingkungan, serta kredibilitas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara.

Polres Kotamobagu melalui Kepala Seksi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana dan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH bahkan mengaku tidak mengetahui detail asal usul, isi muatan maupun kapan tepatnya babuk berupa 3 unit dump truk tersebut dititipkan dan mempersilahkan detikgo.com untuk meminta konfirmasi ke Polda Sulut karena proses penanganannya berada di bawah kewenangan Polda Sulut. (Baca: Aneh, 3 Truk Babuk Misterius dari Polda Sulut Dititipkan di Polres Kotamobagu Tanpa Diketahui Isinya – Diduga Batu Hitam)

Sementara upaya untuk mendapatkan informasi dari Polda Sulut baik melalui Kabid Humas maupun Ditreskrimsus sejak Rabu (28/01/2026) hingga saat ini juga tidak mendapatkan tanggapan apapun, sehingga belum dapat memberikan klarifikasi yang diharapkan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan yang dihubungi pada Jumat (30/1/2026) mengarahkan detikgo.com untuk menghubungi Direskrimsus Polda Sulut guna mendapatkan informasi jelas “Langsung ke Krimsus saja, ya. Tks” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direskrimsus melalui nomor WhatsApp yang dikirimkan sejak Rabu (28/01/2026) tidak juga mendapatkan tanggapan. Hingga Senin (2/2/2026) detikgo.com kembali mencoba mendapatkan informasi dari Direskrimsus dengan mendatangi Polda Sulut, namun hingga malam hari Direskrimsus tidak berhasil ditemui.

Hal serupa juga dialami oleh Korps Komando Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jefrian S. Inombi di Polres Kotamobagu. Kepada detikgo.com ia menyampaikan kekecewaannya atas sikap Polres Kotamobagu yang terkesan tertutup bahkan mempersulit lembaganya untuk mendapatkan informasi terkait babuk yang saat ini berada di Polres Kotamobagu.

“Jadi tadi saya bersama teman ke Polres Kotamobagu dengan maksud untuk mengambil dokumentasi/foto babuk sekaligus berharap bisa memperoleh informasi terkait penanganan babuk tersebut. Untuk maksud tersebut, kami menemui Kanit Tipidter yang ternyata tidak berani memberikan ijin kepada kami untuk mengambil dokumentasi babuk dan mengarahkan kami untuk menemui Kasi Humas. Nah, Kasi Humas masih ijin lagi ke Kasat Reskrim yang ternyata saat itu masih ada zoom meeting hingga tidak bisa ditemui. Terus terang kami merasa dipersulit” terang Jefrian, Senin (2/2/2026).

Lanjut dikatakan bahwa setelah gagal menemui Kasat Reskrim, ia bersama rekannya kemudian menemui KBO yang ruangan kerjanya kebetulan berdekatan dengan posisi babuk diparkir. “Kami mencoba minta ijin beliau untuk mendokumentasikan babuk. Menanggapi permintaan kami, beliau kemudian menghubungi Polda Sulut melalui panggilan ponsel. Menurut KBO Pak Pakaya, orang yang dihubunginya itu adalah Kanit Tipidter Polda Sulut Agus Mandik. Makanya saya langsung komunikasi dengan beliau melalui HP. Saya minta ijin ke beliau (Agus Mandik) untuk mengambil dokumentasi babuk yang saat ini sedang dititipkan di Polres Kotamobagu oleh Polda Sulut, tapi beliau malah minta kami ke Polda Sulut untuk minta ijin. Nah, itu kan jelas mempersulit. Padahal permintaan kami hanya untuk foto dokumentasi babuk saja tanpa harus melakukan penggeledahan agar diketahui isi muatan dari ketiga unit babuk tersebut” ujarnya gusar.

Atas kejadian ini, Jefrian menduga ada yang memang sengaja ditutupi oleh pihak kepolisian. “Kami menduga sepertinya ada yang ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. Kami mengatakan ini bukan tanpa dasar. Jadi dari hasil investigasi panjang yang kami lakukan, kami memperoleh informasi dari CP (pemilik tambang) bahwa mereka punya backing-an bahkan sampai ke Mabes (Polri), begitu katanya” terangnya tanpa ragu.

Berbeda dengan keterangan Kasi Humas Polres Kotamobagu yang mengatakan bahwa Polres Kotamobagu tidak pernah mengeluarkan statement resmi yang menyebutkan bahwa isi muatan ketiga unit dump truk tersebut adalah material Batu Hitam karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa babuk titipan Polda Sulut sehingga tidak mengetahui detail asal usul dan isi muatan ketiga unit dump truk tersebut, Jefrian justru menyatakan keyakinannya bahwa ketiga unit dump truk babuk tersebut bermuatan material Batu Hitam.

“Jadi sebelum kejadian penyitaan babuk itu, saya sempat menghubungi Kanit Tipidter Polres Bolsel dengan maksud meminta informasi soal perkembangan laporan kami terkait material hasil pertambangan ilegal Batu Hitam. Nah, beliau memerintahkan begini, Coba Bapak datang ulang di lokasi. Pastikan apakah barangnya masih ada di situ. Kalau masih ada, Torang so mo lakban (di-police line) ini malam” terang Jefrian menirukan ucapan Kanit Tipidter Polres Bolsel.

Tumpukan material Batu Hitam Galena di Gudang Penyimpanan yang berlokasi di Desa Tolutu. (Foto: LIN Bolsel)

Menurut Jefrian, lokasi yang dimaksud adalah gudang penyimpanan material Batu Hitam yang berada di Desa Tolutu. “Jadi material Batu Hitam ini berasal dari lokasi tambang di hutan yang diluncurkan melalui sling (semacam rel yang terbuat dari labrang) ke perkebunan warga di Desa Nunuka. Dari perkebunan warga, material Batu Hitam tersebut kemudian diangkut ke gudang penyimpanan yang berada di Desa Tolutu” terang Jefrian sambil mengatakan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan video tentang keberadaan material Batu Hitam itu.

Keheningan dan ketidakmampuan Polres Kotamobagu dan Polda Sulut dalam memberikan klarifikasi terkait proses penitipan babuk, jelas tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dimana keterbukaan informasi ini sangat penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini menjadi sangat krusial mengingat secara nasional baru-baru ini Polri meraih predikat Informatif dengan nilai 98,90 dan menempati peringkat pertama kategori Lembaga Negara dan Lembaga Non Kementerian (LNNK) dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI. Selain itu, institusi ini juga menerima Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, sekaligus menjadi role model bagi badan publik lainnya dalam penerapan keterbukaan informasi.

Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan kasus tiga unit dump truk yang dititipkan Polda Sulut di Polres Kotamobagu, di mana kedua pihak sama-sama bungkam dan terkesan tidak mau memberikan informasi jelas soal Babuk titipan tersebut.

Tanpa klarifikasi yang jelas, masyarakat berhak menduga adanya indikasi kesalahan prosedur penanganan barang bukti sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dalam penanganan kasus ini.

Menurut ketentuan hukum, setiap proses penanganan barang bukti termasuk penitipan antar unit kepolisian harus disertai dengan dokumentasi resmi berupa berita acara penitipan yang mencantumkan rincian barang bukti (jenis, jumlah, ciri-ciri, kondisi), asal-usul barang, serta nama petugas yang bertanggung jawab dari kedua pihak.

Jika barang bukti tidak dikelola sesuai prosedur, maka keabsahannya bisa menjadi tidak valid dalam proses peradilan, sehingga berpotensi mempengaruhi kelangsungan penyidikan dan tuntutan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

Tanpa adanya dokumentasi dan berita acara tersebut, Polres Kotamobagu tidak dapat memastikan keaslian dan keutuhan barang bukti yang disimpan, serta tidak dapat melakukan pengawasan yang tepat sesuai dengan standar yang berlaku. Padahal, barang bukti yang diamankan merupakan aset hukum yang berkaitan dengan kasus yang menyangkut kepentingan publik, yaitu dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan ekonomi negara.

Hal ini juga menyebabkan ketidakpastian informasi dan munculnya berbagai narasi yang tidak dapat diverifikasi secara resmi, yang tidak sejalan dengan standar keterbukaan informasi yang telah menjadi kebanggaan Polri secara nasional.

Kasus ketiga unit dump truk sebagai barang bukti dugaan pertambangan ilegal batu hitam yang kini berada di Polres Kotamobagu menjadi titik fokus penting terkait implementasi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Utara. Isu ini tidak hanya menyangkut perlindungan sumber daya alam dan lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang telah meraih prestasi nasional dalam keterbukaan informasi.

Harapannya, Polda Sulawesi Utara segera memberikan klarifikasi resmi terkait proses penitipan dan pengelolaan barang bukti tersebut, termasuk menyampaikan rincian berita acara penitipan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan pihak terkait dapat membuka akses informasi yang sah kepada lembaga yang memiliki kewenangan, seperti LIN Bolaang Mongondow Selatan, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada informasi yang tersembunyi. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan kasus pertambangan ilegal dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

Detikgo.com akan terus melakukan upaya verifikasi informasi terkait kasus ini dan akan segera memuat pembaruan jika ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *