PEKANBARU, RIAU, detikgo.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III pada akhir 2025 yang menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis. Ketiga pedoman tersebut menjadi fondasi penting penguatan tata kelola organisasi dan profesionalisme jurnalis, sekaligus bagian dari persiapan PJS menuju pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers pada 2026.
Rakernas yang digelar secara hybrid—luring dan daring—dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP PJS, Abdul Rasyid Zainal, Kemarin, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus dari berbagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD), baik secara langsung maupun daring. Di antaranya DPD Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Sementara DPD Jawa Barat dan Jawa Timur diwakili oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing.
Dalam sambutannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Rakernas III PJS yang mengusung tema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers 2026” merupakan momentum strategis bagi organisasi.
“Rakernas ini menjadi kesempatan penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan sistem organisasi PJS secara profesional dalam rangka pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menekankan, PJS tidak hanya membutuhkan jurnalis yang kompeten sebagai syarat administratif, tetapi juga untuk menciptakan kesetaraan dan pengakuan profesional di antara sesama wartawan.
“Kita tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi orang-orang yang patuh pada aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS untuk mengukuhkan setiap anggota menjadi wartawan yang kompeten,” tegasnya.
Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Rakernas III PJS menghasilkan tiga Pedoman Organisasi utama, yakni:
Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS
Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS
Pedoman Organisasi Tata Kelola Surat Menyurat Resmi PJS
Selain itu, Ketua Umum DPP PJS juga memaparkan Surat Edaran (SE) terkait evaluasi kinerja DPP, DPD, dan DPC di seluruh tingkatan organisasi.
Pedoman Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi dasar hukum bagi PJS dalam memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pembahasan pedoman ini menjadi salah satu sesi paling dinamis dalam Rakernas. Sejumlah peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan untuk memastikan mekanisme advokasi benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan jurnalis di lapangan.
Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, dalam pengantarnya menegaskan pentingnya pedoman tersebut sebagai bentuk keberpihakan organisasi kepada jurnalis.
“Pedoman Organisasi Advokasi ini adalah bentuk sikap tegas PJS dalam melindungi kehormatan jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih banyak jurnalis di daerah yang mengalami perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas. Karena itu, pedoman ini disusun agar perlindungan wartawan PJS dapat berjalan secara terukur, profesional, dan dalam koridor hukum yang jelas.
UKW Jadi Standar Profesional yang Tak Tawar.
Sementara itu, Pedoman Organisasi UKW PJS menjadi landasan implementasi visi organisasi dalam menempatkan kompetensi sebagai standar profesional utama. Pedoman ini mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam perencanaan hingga pelaksanaan UKW, termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers.
Pedoman ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menegaskan komitmen PJS bahwa kompetensi jurnalis merupakan prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan.
Adapun Pedoman Tata Kelola Surat Menyurat Resmi disusun untuk mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, stempel, penomoran, kewenangan penandatanganan, serta sistem pengarsipan di seluruh tingkatan organisasi. Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan nama organisasi.
127 Wartawan Kompeten Sepanjang 2025
Dalam Rakernas tersebut, Mahmud juga memaparkan capaian PJS dalam pelaksanaan UKW sepanjang 2025. Sebanyak 127 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW yang digelar di tujuh daerah, yakni Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Tojo Una-Una (Touna), dan Pekanbaru.
Capaian ini, menurut Mahmud, mencerminkan komitmen PJS dalam memperluas akses UKW hingga ke daerah, tidak hanya terpusat di kota-kota besar.
Melalui Pedoman Organisasi UKW yang baru disahkan, PJS menargetkan pelaksanaan UKW ke depan akan lebih terencana, terkoordinasi, dan berjenjang, dengan prioritas bagi pengurus serta anggota yang belum memiliki sertifikat kompetensi.
Menuju Konstituen Dewan Pers 2026
Dengan disahkannya tiga Pedoman Organisasi strategis tersebut, Rakernas III PJS menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi yang modern, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi serta mendistribusikannya ke seluruh DPD dan DPC guna memastikan implementasi berjalan optimal di daerah.
Dengan fondasi organisasi yang semakin kuat dan jumlah jurnalis kompeten yang terus bertambah, PJS menyongsong 2026 dengan optimisme sebagai bagian dari konstituen Dewan Pers.(Red)





