MINAHASA (DETIKGO.COM)— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi Fasilitas Pembinaan Laporan Hukum Tua tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Yama Tondano, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting dan para Hukum Tua dari berbagai desa di Minahasa.

Hadir sebagai narasumber, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Riviva W. Maringka, bersama Kepala Dinas PMD Minahasa, Drs. Arthur Palilingan MM, Hadir pula Kepala Bidang Pemdes, Recky Wowor, SSTP, MAP, serta Kepala Bidang PKAKD, Novia Tairas, yang juga turut memberikan materi pembinaan.
Dalam laporannya, Kadis PMD Minahasa Arthur Palilingan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah Kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini masih ditemukan kendala dalam penyusunan laporan oleh Hukum Tua, baik dari segi teknis penyusunan, kelengkapan dokumen, hingga ketepatan waktu pelaporan,” ujarnya.
Ia menegaskan, fasilitasi dan pembinaan perlu terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas aparat desa sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Kegiatan ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan kualitas laporan yang disusun oleh pemerintah desa semakin baik,” tambah Palilingan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Riviva W. Maringka, menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD).
“Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran wajib disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Maringka.
Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut harus memuat langkah-langkah kebijakan serta pelaksanaan peraturan desa, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Maringka turut mengingatkan, bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis, juga lewat media informasi yang mudah diakses masyarakat seperti papan pengumuman, radio komunikasi, dan kanal informasi lainnya,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah berharap agar para Hukum Tua mampu meningkatkan akurasi, transparansi, dan profesionalitas dalam penyusunan laporan, sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kab Minahasa semakin akuntabel dan terpercaya. (Michael)





