MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Manado.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penanganan perkara tipikor dilakukan berlandaskan alat bukti yang sah menurut KUHAP,” ujarnya, Selasa (23/09/2025).
Lebih lanjut, Kejati Sulut menepis tudingan adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut. “Kejaksaan hanya menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bolitobi.
Kejati juga menekankan bahwa penilaian apakah perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana atau sebatas administratif, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Dalam prosesnya, Kejaksaan disebut tetap menghormati hak-hak terdakwa serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Kejati Sulut mengajak seluruh pihak untuk mengikuti perkembangan persidangan secara objektif dan menunggu putusan pengadilan sebagai forum yang berwenang dalam memutus perkara.
“Komitmen Kejaksaan adalah mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkas Bolitobi.(Steven)