MANADO, detikgo.com – Proses hukum kasus terbakarnya kapal KM Barcelona VA di perairan Talise kini memasuki babak baru. Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 14 Agustus 2025, dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun ahli.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan pada 16 Agustus 2025.
“Mereka diperiksa sebagai tersangka pada 20 Agustus 2025,” ujarnya, Senin (25/08/2025).
Adapun tujuh orang yang dijerat hukum tersebut terdiri dari empat anak buah kapal (ABK) berinisial RSL, YSP, VBJ, dan PP, serta tiga orang dari pihak perusahaan, yaitu THS, UAD, dan IO.
Hingga kini, enam tersangka sudah mendekam di Rutan Tahti Polda Sulut sejak 22 Agustus 2025. Sementara itu, satu tersangka berinisial THS belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Enam tersangka telah diserahkan oleh Ditpolairud ke Dittahti untuk penahanan, sedangkan satu orang belum hadir,” jelas Kombes Pol Alamsyah.
Para tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka dijerat Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 303 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Kasus kebakaran KM Barcelona VA tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pelayaran. Polda Sulut menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang lalai maupun terbukti bersalah.(*/Steven)





