MANADO, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus mengembalikan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM untuk Tahun Anggaran 2020–2023.
Pengembalian berkas dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejati Sulut, disertai dengan petunjuk tambahan (P-19) kepada penyidik Polda Sulut untuk dilengkapi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, SH, menjelaskan bahwa sebelumnya, tepatnya pada 15 Mei 2025, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap I dari penyidik atas lima berkas perkara tersebut. Namun setelah dilakukan penelitian, tim jaksa menemukan kekurangan baik secara formil maupun materiil.
“Karena masih terdapat kekurangan dalam unsur-unsur penting perkara, maka berkas kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ujar Januarius.
Pengembalian berkas dengan P-19 merupakan bagian dari proses hukum yang lazim dilakukan dalam rangka memastikan kelengkapan unsur pidana sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyidik Polda Sulut kini memiliki waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum berkas dapat kembali diserahkan untuk evaluasi lanjutan oleh JPU Kejati Sulut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana yang diberikan bersumber dari APBD dan ditujukan untuk institusi keagamaan, sehingga akuntabilitas penggunaannya menjadi fokus dalam penegakan hukum.(*/Steven)





