MANADO, detikgo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah memeriksa 44 (empat puluh empat) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024.
Hal ini di ungkapkan Aspidsus Hartono, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Lega Bolitobi, SH kepada wartawan, Rabu (23/04/2025) sore.
Lebih lanjut diterangkan oleh Januarius, bahwa saat ini pihak penyidik Kejati Sulut telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke auditor.
” Penyidik tetap melakukan proses penyidikan dgn melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi serta verifikasi atas barang bukti sembari menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari auditor,” ucap Aspidsus Hartono, SH MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Lega Bolitobi, SH.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Rektorat Unsrat dan kantor LPPM Unsrat pada hari Jumat (14/03/2025).
Penggeladahan dan penyitaan pada waktu itu dilakukan di 2 (dua) tempat berbeda, yakni di Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, ruangan bagian Administrasi Persuratan dan yang kedua di kantor LPPM Universitas Sam Ratulangi di ruangan sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/ Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat,
Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 WITA dan diperoleh berbagai dokumen serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersbut yang disimpan dalam 8 (delapan) box kontainer besar dan 1 (satu) koper.
(Steven)