DEPOK, detikgo.com – Polemik seputar gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang diperoleh dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) akhirnya menemui titik terang.
UI mengungkapkan keputusan tegasnya pada Rabu (13/11/2024): gelar doktor Bahlil ditangguhkan. Keputusan ini diambil setelah UI melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola akademik di program tersebut.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa UI mengakui adanya kekurangan dalam proses akademik dan berkomitmen untuk memperbaikinya. “UI tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini baik dari segi akademik maupun etika,” ujar Yahya.
UI telah membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang melibatkan Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Tim ini melakukan audit investigatif menyeluruh pada Program S3 SKSG, meliputi persyaratan penerimaan, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Hasil audit menunjukkan adanya potensi pelanggaran dalam proses akademik. Atas dasar itu, UI memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di program S3 SKSG sampai evaluasi komprehensif selesai dilakukan.
“Langkah ini kami lakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yahya.
UI berkomitmen untuk menjaga keterbukaan dan profesionalisme dalam seluruh proses pendidikan, demi menjadi institusi yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari audit dan penangguhan gelar doktor Bahlil, Dewan Guru Besar UI akan segera menggelar sidang etik untuk meninjau potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG.
Penangguhan gelar doktor Bahlil merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, yang memungkinkan penundaan kelulusan jika terdapat potensi pelanggaran dalam proses akademik.
“Penangguhan ini dilakukan dengan tujuan menjaga kualitas dan integritas akademik yang berlandaskan prinsip keadilan,” jelas Yahya.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang sebelumnya telah melayangkan protes resmi kepada UI terkait penggunaan nama organisasi mereka dalam disertasi Bahlil tanpa izin, mendesak UI untuk menghapus nama Jatam dan informasi terkait dari disertasi tersebut.
Jatam menilai bahwa penggunaan nama organisasi mereka tanpa izin merupakan pelanggaran etika dan akademis.
Langkah UI ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan kualitas pendidikan di UI.





