Saksi AQ, Anggota BPK RI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

  • Whatsapp
Tersangka AQ, anggota BPK RI usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bakti Kominfo (ist)

JAKARTA, detikgo.com- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya, Jumat (03/11/2023) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi saat menyampaikan konfrensi pers (ist)

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian siaran yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (***/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *