Pertahankan Pejabat Minus Prestasi, Kinerja Baperjakat Minut Dipertanyakan

MINAHASA UTARA – detikgo.com Rolling Pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) yang dilaksanakan oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, Selasa (25/10/2022) masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan masyarakat di berbagai kesempatan.

Seperti yang terpantau dalam bincang ringan di salah satu warung kopi di Manado, Kamis (27/10/2022) Rolling Pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Minut menuai tanggapan beragam dari sejumlah masyarakat yang sepertinya memiliki ketertarikan terhadap perkembangan politik dan pemerintahan di Sulawesi Utara khususnya Minut.

Bacaan Lainnya

Meski hanya berganti posisi dan tidak ada wajah baru dari 17 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami pergantian pimpinan, rolling pejabat eselon II di lingkup Pemkab Minut termasuk didalamnya Penetapan 3 Pelaksana Tugas (Plt) mendapat tanggapan positif dari sejumlah kalangan. Masyarakat menilai, 17 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 Pelaksana Tugas (Plt) yang baru dilantik pada jabatan yang baru tersebut mampu membaca serta menerjemahkan visi yang dikedepankan oleh Bupati Minut sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Sayangnya, pelantikan 3 pejabat eselon II yang dilantik pada posisi yang sama, yakni: Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Allan Mingkid; Kepala Dinas Pertanian Wangke Karundeng; dan Kepala Sekretariat DPRD (Sekwan) Jossy Kawengian justru mendapat tanggapan yang berbanding terbalik dengan 17 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 Pelaksana Tugas (Plt) yang baru dilantik pada jabatan yang baru.

Sejumlah masyarakat yang mengaku intens mengikuti perkembangan politik dan pemerintahan di Sulawesi Utara, mempertanyakan prestasi ketiga pejabat eselon II di lingkup Pemkab Minut tersebut hingga harus dipertahankan pada posisi jabatan yang sama. Menurut mereka, rolling yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan melalui peningkatan kinerja aparatur pemerintahan seharusnya memperhatikan kompetensi pejabat dan regulasi yang ada.

Merunut kembali rekam jejak yang ada, pencapaian kinerja 3 pejabat eselon II yang dilantik pada posisi yang sama tersebut dinilai minus prestasi dan bahkan tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan sehingga alasan mempertahankan ketiganya pada jabatan yang sama dipertanyakan.

Tak tanggung-tanggung, sejumlah catatan ‘prestasi’ ketiga pejabat eselon II tersebut diulas dan dikuliti satu per satu dalam bincang ringan khas warkop (warung kopi) itu.

Capaian ‘prestasi’ Asisten 2 ketika menjabat sebagai Pembina BUMD sekaligus Pjs. Direktur PDAM Minut disorot dengan membandingkan pencapaian kinerja Allan Mingkid dengan Direktur sebelumnya. “Selain gaduh tak berkesudahan di PUD Klabat dan pencapaian luar biasanya yang sukses membuat PDAM terjun bebas hingga masuk kategori ‘sakit’ dimasa ia menjabat sebagai Pjs, prestasi apa yang sudah dicatat oleh Allan Mingkid selama 5 tahun menjabat sebagai Asisten 2 hingga harus dipertahankan pada posisi yang sama?” ujar salah seorang yang hadir sambil meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

Diketahui bahwa pada saat Rooroh menjabat sebagai Direktur PDAM Minut, Pemeriksaan BPKP Tahun Buku 2020 menunjukkan Tingkat Kesehatan PDAM Minut masuk Kategori Kurang Sehat. Kemudian Pemeriksaan BPKP Tahun Buku 2021, Tingkat Kesehatan PDAM Minut mengalami penurunan saat Pjs Direktur Patrice Tamengkel. Dia era dimana PDAM Minut dipimpin oleh Pjs Allan Mingkid yang saat itu juga menjabat sebagai Asisten 2, Tingkat Kesehatan PDAM Minut justru merosot tajam dari kategori Kurang Sehat menjadi kategori Sakit berdasarkan indikator Kementerian PUPR.

“Padahal dia Pembina BUMD dan juga saat Pjs Direktur dijabat oleh seorang Asisten 2, PDAM Minut seharusnya mengalami peningkatan prestasi bukan malah anjlok. Belum lagi kisruh di PUD Klabat. Bahkan sejak beberapa bulan lalu hampir tiap minggu PUD Klabat didemo baik di Kantor Bupati maupun di Kantor Dewan, dan saat ini bergulir Pansus PUD.KLABAT ” ujarnya lagi.

Suasana RDP terkait polemik tak berkesudahan di PUD Klabat di Kantor DPRD Minut, 24-10-2022 (Foto: Istimewa)

Kinerja Kepala Dinas Pertanian Wangke Karundeng terkait distribusi bantuan pertanian baik berupa pupuk, bibit dan alsintan yang disinyalir hanya diberikan kepada sejumlah kelompok tani tertentu juga mendapat sorotan.

Setali tiga uang dengan kedua pejabat sebelumnya, kinerja Kepala Sekretariat DPRD (Sekwan) Jossy Kawengian dalam hal penyelenggaraan berbagai rapat di DPRD juga menjadi catatan yang mencederai capaian kinerjanya selama menjabat. Tak sekali dua, pelaksanaan rapat-rapat di DPRD harus molor berjam-jam lamanya. Keterlambatan pelaksanaan rapat-rapat di DPRD yang terlalu sering ini, membuat Jossy Kawengian dinilai tidak mampu menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan sendiri maupun antarsatuan organisasi sesuai dengan tupoksinya.

Terkait dengan tetap dilantiknya ketiga pejabat yang dinilai minus prestasi tersebut pada posisi jabatan yang sama, ada catatan khusus yang diberikan oleh salah seorang yang mengaku sebagai pemerhati politik dan pemerintahan di Minut untuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minut.

Sebagai instansi yang bertugas menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian, ia menilai Kepala BKD Minut tidak memberikan masukan yang baik tentang regulasi manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai perundangan yang berlaku kepada Bupati hingga berakibat pada tetap dipertahankannya pejabat yang tidak memiliki catatan prestasi yang baik. Padahal menurutnya, Pemkab membutuhkan pejabat yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk melakukan percepatan realisasi program kerja yang telah direncanakan.

Disebutkan juga bahwa bukan tanpa alasan jika Ia menilai BKD tidak benar-benar menjadikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 sebagai acuan regulasi dalam pelaksanaan rolling pejabat ini.

“Jika memperhatikan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKDD/19/XII Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Pemkab Minut dimana Allan Mingkid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diangkat menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, maka Allan Mingkid jelas sudah tidak memenuhi amanat perundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 karena sudah menjabat posisi yang sama selama lima tahun” terangnya.

Ditambahkannya bahwa jika pengangkatan ketiga pejabat tersebut memang masih harus dilanjutkan pada posisi jabatan yang sama, maka BKD seharusnya memperhatikan regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 133 (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa: JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. “Nah, apakah itu sudah dilaksanakan dengan memperhatikan catatan prestasi ketiga pejabat tersebut ?” pungkasnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 133 mengatakan bahwa: (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun; (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Terkait persoalan ini, Aktivis asal Minahasa Utara Maria Taramen yang dihubungi detikgo.com pada Jumat (28/10/2022) mengatakan bahwa komposisi hasil rolling kemarin secara umum sudah tepat. Ada beberapa pejabat yang menurutnya sudah ditempatkan bahkan dikembalikan lagi pada posisi yang sudah sesuai dengan bidang kompetensinya.

Meski demikian, ia menyayangkan 3 pejabat eselon II yang masih saja dipertahankan pada jabatan yang sama padahal mereka memiliki catatan prestasi yang jauh dari kata gemilang. Secara khusus, ia bahkan menyoroti kinerja Allan Mingkid yang menurutnya bukan hanya tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan dan kisruh di BUMD Minut saat ini tetapi juga sudah memiliki catatan buruk sejak masih menjabat sebagai Pimpinan OPD di era pemerintahan sebelumnya.

“Bobroknya kinerja Allan Mingkid itu bukan nanti sekarang. Bahkan sejak era pemerintahan sebelum-sebelumnya sudah dapat raport merah. Saya tidak tahu apa yang menjadi kelebihannya (Allan Mingkid) hingga terus dipertahankan untuk menempati berbagai jabatan strategis dalam pemerintahan” ujarnya seraya menambahkan bahwa politik cari muka masih sering terjadi dan dianggap lumrah di Minut.

Menanggapi pelaksanaan rolling pejabat eselon II di lingkup Pemkab Minut, aktivis sekaligus pemerhati politik dan pemerintahan Allan Berty Lumempouw mengatakan bahwa kajian evaluasi kinerja pejabat merupakan wewenang Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

“Kalau bicara tentang penilaian ASN khususnya pejabat, itu merupakan wewenang dari Baperjakat. Di dalam Baperjakat itu ada sejumlah unsur birokrat yang dilibatkan, ada Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai Ketua, ada Kaban BKD sebagai sekretaris, ada juga Inspektorat. Jadi kajian evaluasi kinerja pejabat itu wewenang mereka” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa Baperjakat merupakan badan yang mempunyai wewenang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah.

“Jadi setiap kali ada rolling maupun mutasi jabatan struktural eselon II ke bawah, Baperjakat itu harus membuat pengajuan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi dan Komisi ASN guna meminta pertimbangan menyangkut kinerja pejabat terkait. Pelantikan pejabat tidak dapat dilakukan sebelum mendapat rekomendasi dari Komisi ASN. Nah, jadi dasar pelantikan adalah rekomendasi dari Komisi ASN”.

Disinggung soal penilaian negatif dari masyarakat soal adanya 3 pejabat eselon II yang masih saja dipertahankan pada posisi jabatan yang sama dalam rolling pejabat yang dilaksanakan belum lama ini Allan mengatakan “Jika memang ada informasi terkait kinerja pejabat sebagaimana yang berkembang di masyarakat, maka kinerja Baperjakat patut dipertanyakan. Apakah Baperjakat telah melaksanakan fungsinya dengan baik atau tidak? Mengingat wewenang Baperjakat adalah mengevaluasi kinerja pejabat” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Inspektur Minut Umbase Mayuntu dan Kepala BKD Minut Stevy Watupongoh yang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait hal ini tidak memberikan respon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *