Jadi Korban Penganiayaan, Meiske Berharap Terlapor Ditahan Polsek Likupang

Meiske Kagiling memperlihatkan bibirnya yang terluka pasca kejadian saat itu

MINUT, detikgo.com – Meiske Kagiling, Ibu rumah tangga warga Kecamatan Likupang Timur yang menjadi korban Penganiayaan berharap pihak Kepolisian Polsek Likupang segera menangkap dan menahan terlapor yang diduga melakukan penganiayaan atas dirinya.

Dimana menurut Meiske, dirinya pada hari Kamis (29/09/2022) pagi sedang mengangkat kios milik orangtuanya, namun entah kenapa terlapor mendekati dirinya lalu terlapor memukul dirinya satu kali dengan menggunakan tangan mengenai bagian bibir dari pelapor.

Bacaan Lainnya

Akibat dari perbuatan terlapor, Meiske mengalami pecah bibir dan berdarah sehingga membuat dirinya merasakan kesakitan, bahkan pasca kejadian tersebut dirinya terpaksa hanya bisa makan bubur karena bibirnya masih merasakan sakit.

Hal ini disampaikan oleh Meiske kepada wartawan, Rabu (05/10/2022) usai pulang dari Mapolsek Likupang.

Ditambahkan oleh Meiske, dirinya berharap pihak Kepolisian segera menahan terlapor supaya ada efek jera dan tidak lagi sembarangan menganiaya warga.

Kanit Reskrim Polsek Likupang Aipda Roman Dewan ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut, bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi.

” Kami terus berupaya dengan optimal dalam menangani laporan masyarakat, dan terkait laporan dari Meiske Kagiling tersebut sudah kami tindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi terlapor”, ucap Aipda Dewa yang sebelumnya bertugas di Reskrim Polres Minahasa Utara.

Lebih lanjut diterangkan oleh Aipda Roman Dewa, kalau sesuai SOP itu waktunya 30 hari, namun ini baru seminggu semua saksi sudah diperiksa, hasil visum sudah diambil bahkan tinggal menunggu Kapolsek akan segera dilaksanakan gelar perkara.

“Tinggal menunggu pimpinan, kami akan segera melakukan gelar perkara”, ucap Aipda Roman Dewa.

” Untuk terlapor sendiri tidak ditahan, dikarenakan berbagai pertimbangan dan juga karena faktor usia”, ucapnya singkat.

” Dan perkara ini juga masih dalam tahap lidik, sehingga tidak dilakukan penahanan”, ucap Aipda Made menambahkan.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *