MINAHASA (detikgo.com)- Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa mulai mengimbau Semua masyarakat Minahasa yang mempunyai kendaraan angkutan umum wajib dilakukan uji berkala pada setiap 6 bulan Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa, Maya Kainde SH MAP, jumat 29/10-2021 pekan lalu.
Ditegaskannya, jika kedapatan dalam razia kendaraan belum dilakujan uji berkala, tentunya ada sanksi yang diberikan.
“Kami harapkan seluruh masyarakat yang mempunya kendaraan untuk bisa melakukan uni berkala. Jangan sampai didapati nanti saat razia,” tegas Kainde, saat di temui wartawan di Halaman Kantor Dishub jalan raya Tondano Eris desa Touliang Oki Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa.
Disisi lain, kata dia, uji berkala salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dishub Minahasa. “Dinas Perhubungan terus pacu untuk memaksimalkan PAD yang ada, walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19,” ujar mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan ini.
Menurut Kainde, target PAD masih belum maksimal, lantaran pandemi Covid-19. “Faktor penyebab lambatnya penyerapan PAD Dinas Perhubungan yakni pandemi Covid-19, dikarenakan masih kurangnya kendaraan,” katanya.
Kainde juga menyampaikan, pihaknya sudah mulai meningkatkan sosialisasi disemua kecamatan dan terminal-terminal. Juga berkunjung ke sejumlah perusahaan yang mempunyai kendaraan angkutan, guna memaksimalkan penyerapan PAD namun semua itu butuh kesadaran Masyarakat pemilik Kendaraan.
Diketahui, sumber PAD Dishub sendiri yang pertama yaitu pengujian kendaraan bermotor, kemudian trayek (PTSP) dan juga parkir. Dan keseluruhan pendapatan yang diperoleh dikelola oleh Bapeda Minahasa.(Syaifudin)