JAKARTAT (detikgo.com)- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019. Rabu (02/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- RP selaku Wiraswasta, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
- LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
- NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 646/005/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 01 September 2021 (***/Maria).