Kekerasan Terhadap Jurnalis, 16 Orang dan 1 Orang Saksi Ahli Dimintai Keterangan

  • Whatsapp

SURABAYA (detikgo.com) – Tim Khusus Polda Jatim masih melakukan gelar perkara atas kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi. 16 saksi telah diperiksa hingga Senin (19/4/2021) malam.

Kuasa Hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan bahwa kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam gelar perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, juga tiga Redaktur Tempo. Kemudian dari organisasi profesi yang menaungi Nurhadi (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya), juga sudah diperiksa,” jelas Fatkhul.

Fatkhul yang juga dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis itu berharap melalui gelar perkara ini, seluruh pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

Fatkhul menyebut ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi. Katanya, mereka antara lain FN, PN, HR, AY dan menantu dari Angin Prayitno Aji.

Namun, lanjut dia, masih banyak lagi pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi yang belum teridentifikasi. Dia menyebut jumlahnya bahkan 10 sampai 15 orang.

Hingga Senin malam ini, Tim Khusus Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka, meski Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa. Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Sementara Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat mengatakan, dalam tahapan penyelidikan kasus ini, total ada 16 orang saksi dan satu ahli telah diperiksa.

“Ada 16 orang dan satu ahli sudah kami mintai keterangannya. Untuk 16 orang itu ada dari pelapor, terlapor dan saksi di TKP. Cukup itu ya, nanti disampaikan lagi perkembangannya,” tandasnya.
(Redho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *