Tersangka AI, DPO Perkara Dugaan Korupsi Penerbitan PTSL BPN Palembang Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

  • Whatsapp
Tersangka AI, DPO kasus dugaan korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019 saat diamankan Tim tabur Kejaksaan (ist)

PALEMBANG, detikgo.com – Dipimpin Hafis Muhardi, SH, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan tersangka AI, DPO kasus dugaan korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bambang Panca Wahyudi, S.H., M.H dalam konfrensi pers, Selasa (09/07/2024).

Bacaan Lainnya

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bambang Panca Wahyudi, S.H., M.H dalam konfrensi pers, Selasa (09/07/2024)

“Rekan-rekan Media yang saya hormati,

Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

2. Bahwa AI merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024. Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.

3. Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

Selanjutnya tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.

” Demikian kami sampaikan dan terima kasih,” ucap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bambang Panca Wahyudi, S.H., M.H yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengakhiri konfrensi pers. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *