SULA, detikgo.com – Pemuda asal Desa Dofa Fandi Lestaluhu menyesalkan sikap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula yang tidak menahan oknum Camat Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Ernawati Sapsuha. “Kami meminta Kejari Sula segera meringkus terpidana ke dalam tahanan” ujurnya kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, Ernawati Sapsuha telah divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana atas kasus pencemaran nama baik dengan Nomor Perkara: 37/Pid.B/2022/PN Sanana.

Fandi Lestaluhu yang juga merupakan Ketua Partai Berkarya ini juga meminta Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus agar segera menindaklanjuti vonis Pengadilan Negeri Sanana dengan melakukan memberhentikan oknum camat tersebut. “Seharus Pemkab Sula tidak perlu melakukan pemeliharaan terhadap oknum ASN yang terpidana seperti ini, akan merusak citra atau nama baik pemerintahan itu sendiri” ucap Fandi.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sula Yogi Sukmana menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan karena pihaknya belum ada dasar untuk melakukan penahanan. Belum ada putusan inkrah, karena yang bersangkutan masih melakukan upaya banding atas putusan hakim. Selanjutnya dilihat dari pasal dan bunyi putusan, tidak bisa juga kita asal tahan. “Kalau dari pasalnya 310 KUHPidana tidak bisa dilakukan penahanan maka tidak bisa dipaksakan untuk ditahan” jelasnya singkat. (Far)




