JAKARTA, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (21/09/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta Periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- BS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- AI selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- NS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- HR selaku Reviewer Divisi Analisa Resiko pada LPEI periode November 2012, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- SH selaku PGS Kepala Divisi Spesial Audit pada LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal;
- RR selaku Kepala Departemen Analisa Resiko, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
- FS selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 715/074/K.3/Kph.3/09/2021 tertanggal 21 September 2021 (***/Maria).