MANADO (detikgo.com) — Wakil Bupati Kab Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan terhadap Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kemarin, Senin (12/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas pengawasan terhadap pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, khususnya dalam urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta program di sektor pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H.

Sejumlah pejabat nasional dan daerah turut hadir, di antaranya Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, anggota Komisi II DPR RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, serta para bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota se-Sulawesi Utara.
Hadir pula Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Dr. Elvin Elyas, serta Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo. Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD.

Rapat koordinasi ini menjadi forum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membahas pelaksanaan fungsi pengawasan, koordinasi, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, termasuk bidang pertanahan dan tata ruang.
Kehadiran Wakil Bupati Minahasa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari partisipasi pemerintah daerah dalam forum koordinasi yang melibatkan unsur legislatif pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MGP)





