MANADO (detikgo.com)- Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado mengamankan NK (23), warga Tomohon Tengah, atas kasus penikaman terhadap Maikel Randi Soyawan (19), warga Tombariri, Senin (24/05/2021) pagi.
Penikaman terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, disebuah rumah kopi yang berada di Titiwungen Selatan, Sario, Manado.
Awalnya, pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka berkumpul di TKP sambil minum miras. Kemudian salah seorang teman wanita mereka, Keyla, hendak pulang menggunakan jasa taksi online.
Begitu taksi online datang, Keyla mengurungkan niatnya untuk pulang dengan alasan takut terjadi sesuatu. Korban kemudian menawarkan untuk mengantar Keyla pulang. Namun pelaku marah terhadap korban dan memintanya jangan mengantar Keyla.
Korban pun menuruti permintaan pelaku. Saat itu pelaku memegang sebilah pisau dapur sambil melontarkan kalimat ancaman kepada korban.
Sejurus kemudian, pelaku menikam dada dan punggung korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu korban yang mengalami luka cukup parah, dilarikan ke Rumah Sakit Pancaran Kasih.
Tim Paniki yang mendapat informasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tomohon, beberapa jam usai kejadian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur telah diserahkan dan diamankan di Polsek Sario untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, (***/Maria).