Keputusan Pemerintah Larangan 13 Produk Crossborder Masuk RI, Ketua DPD RI Berikan Dukungan

  • Whatsapp

SURABAYA (detikgo.com)- Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia, mendapat dukungan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mendukung produk UMKM lokal.

Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal,” kata LaNyalla, Rabu (19/05/2021).

Menurutnya, produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.

“Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar,” ucapnya.

Ketua DPD RI juga mengapresiasi platform e-commerce Shopee yang bersedia bekerja sama dengan Kemenkop UMKM untuk melakukan penutupan terhadap toko dari luar negeri yang menjual produk-produk yang dilarang tersebut. LaNyalla mendorong Shopee lebih memprioritaskan toko UMKM lokal.

“Kami harap PT Shopee Indonesia melakukan rekrutmen langsung kepada pelaku UMKM lokal untuk memenuhi komposisi penjualan 13 produk yang dimaksud. Karena banyak produsen lokal kita punya produk dengan kualitas tinggi,” tuturnya.

LaNyalla pun kembali mengingatkan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur pasar digital sehingga produk lokal memiliki peluang yang lebih besar di marketplace dalam negeri. Hal ini menyusul dengan laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan 93% pasar digital diisi oleh produk impor.

“Saya cukup concern dengan persoalan UMKM yang tergerus dengan produk impor. Maka saya lagi-lagi menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung perkembangan UKM dan UMKM lokal. Jika kita ingin menjadi tuan rumah di pasar digital, belilah produk-produk buatan dalam negeri,” tuturnya, (***/DETIKGO).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *