SERANG (detikgo.com) – Ummat Muslim/at yang berpuasa diminta menghindari kerumunan saat Buka Puasa Bersama (Bukber) dan Open House saat Perayaan Idul Fitri 1422 H/ 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H, Rabu (05/04/21), sebagai bagian dari sosialisasi Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021.
“Edaran tersebut adalah tentang Tidak Melakukan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan dan Open House/ Halal Bil Halal pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442/ 2021,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H,
Edaran Mendagri tersebut juga menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya untuk tidak menyelenggarakan bukber dan halal bil halal secara melanggar ketentuan.
Mengutip SE Mendagri, lanjut Kombes Edy, bukber dan halal bil halal boleh dilakukan bersama keluarga inti ditambah lima orang lainnya.
Saat ini, lanjutnya, Covid-19 masih menjadi pandemik. Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Mendagri perlu mengeluarkan SE agar tidak terjadi kenaikan angka penularan virus Covid-19.
Kombes Edy juga mengingatkan, bukber dan perayaan idul fitri di rumah masing-masing juga hendaklah menghindari dari kemungkinan terjadinya kerumuman.
Sampai hari ini, Kombes Edy mengingatkan, banyak pelajaran dari kasus kerumunan, ternyata setelah itu angka Covid-19 naik tajam. (Hms/Kaji)