Lindungi Pekerja Formal dan Informal, Bupati Kepulauan Sangihe Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja

  • Whatsapp

SANGIHE (detikgo.com) – Kembali Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja formal dan informal merupakan bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja ini.

Kehadiran Pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sangat diapresiasikan oleh pekerja , Detikgo.com berhasil mewawancarai salah satu keluarga dari pekerja yang meninggal tahun lalu dan pernah merasakan manfaat BPJS Tenaga Kerja mengatakan, “Kami selaku penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat berterima kasih kepada Bupati Kepulauan Sangihe yang begitu serius memperhatikan kami pekerja buruh, sehingga Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi anggota keluarga bisa dipakai untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum”, ucap anggota keluarga yang tidak mau dituliskan namanya.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2020 yang menjadi peserta BPJS tenaga kerja yang terdata melalui Dinas Tenaga Kerja sebanyak 5115 peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam tahun anggaran berjalan tahun 2021 kembali Pemerintah Daerah mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di FourPoint Hotel Manado, senin (08/03/2021).

Kadis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepualuan Sangihe, Drs.Dokta Pangendaheng saat dihubungi oleh detikgo.com via telpon.mengatakan ” Kehadiran pemerintah didalam persoalan jaminan tenaga kerja sangat berarti bagi penerima manfaat yaitu pekerja. Bupati dan SKPD yang terkait, terus berupaya melakukan upaya-upaya agar tenaga kerja yang bekerja disektor formal dan informal ini dapat tercover dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada hari ini senin (08/03/2021), Saya dan teman -teman Pimpinan OPD mendampingi Pak Bupati dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan pihak BPJS. Hal ini sangat penting dilakukan karena ini merupakan dasar aturan dan ketentuannya, setelah Nota Kesepahaman dan Perjanjian ini di tandatangani akan dituangkan kedalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2021, tentang Peserta Ketenagakerjaan formal dan informal”, Kadis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepualuan Sangihe, Drs.Dokta Pangendaheng.

Dokta Pangendaheng menambahkan bahwa ” Ada 3 hal yang mendukung berjalannya program ini yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dan BPJS ketenagakerjaan, serta Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe, tentang penetapan pekerja formal dan informal yang ada di Kabupaten Sangihe sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan didalam tahun berjalan, tahun 2021 ini”. Ucapnya

Ditambahkannya bahwa sasaran segmenttasi pekerja formal yang menerima upah adalah Tenaga Honorer, Tenaga Kebersihan, Tenaga Sopir Ambulance, Tenaga Kesehatan di RS. Liun Kendage, Tenaga Kesehatan di RS. Liun Paduli”. tutup Dokta.

Dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan di Hotel Four Point, turut hadir pula pada acara tersebut mendampingi Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana adalah Kadis Naker Kab Kepl Sangihe Drs. Dokta Pangandaheng, Kaban Keuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Femmy Montang, SE.Ak,Ma.Cc, Kabag hukum Setda Sangihe Timpuan Gaghana.SH, sedangkan dari pihak BPJS Tenaga Kerja turut hadir yaitu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Bpk Arif Budiarto, Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Bpk Aris Muiin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bpk Hedryanto serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Sulut. (Bensa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *